KAB. CIREBON, (FC).- Ketua Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, H Mohamad Luthfi meminta Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Abraham Mohamad untuk membuka dokumen kawasan strategis pariwisata Kabupaten Cirebon di mana saja.
“Sekarang tanya sama beliau (Abraham,-Red) kawasan strategis pariwisata ada di mana saja? Coba beliau suruh buka dokumennya,” kata Luthfi, Rabu (17/1).
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon sebelumnya dituding Kadisbudpar telah menyandera draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Pariwisata Daerah (Riparda) atau Rencana Induk Pariwisata Kabupaten (Riparkab). Raperdanya sudah selesai dibahas sejak tahun lalu. Tinggal pengesahannya saja. Hanya saja nasibnya terkatung-katung, tidak segera disahkan.
Luthfi pun menjelaskan, alasan DPRD tidak segera mengesahkan Riparkab. Menurutnya, DPRD masih menunggu selesainya pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Politisi PKB itu menjabarkan bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Gebang overlay dengan RTRW Provinsi dan draf RTRW Kabupaten berbeda. Padahal RDTR adalah turunan dari RTRW.
“Makanya RDTR Kecamatan Gebang kita hold dulu. Menunggu kesepakatan pembahasan leading sektor, baru RDTR disesuaikan. Daripada nanti Riparda sudah disahkan, akan menyesuaikan lagi, lebih baik kita tunggu,” ujarnya.
Luthfi menegaskan, ada kaitan antara RTRW dengan Riparkab. Karena kawasan strategis pariwisata ditetapkan dalam RTRW.
“Dasar dari penetapan kawasan strategis pariwisata untuk payung di bawahnya kan? Jadi RTRW ini merupakan mimpi Cirebon di masa-masa yang akan datang. Dan harus dituangkan ke dalam itu (Riparkab,-Red),” lanjut Luthfi.
Artinya tegas Luthfi, DPRD tidaklah menjegal. Yang dilakukan sesuai prosedur saja.
“Nanti RTRW selesai, ini (Riparkab, -Red) baru kita sahkan. Masalahnya di mana? Makanya Bapemperda kembali memprogramkan agar Riparkab tetap masuk ke dalam Propemperda tahun ini. Tinggal disahkan kok,” katanya.
Alumnus Magister Universitas Krisnadwipayana tahun 2016 itu memastikan meski kembali dimasukan ke dalam Propemperda 2024, pembahasannya tidak akan diulang.
“Kan tinggal ketok saja kok. Nunggu pembahasan RTRW,” katanya. (Suhanan)