MAJALENGKA, (FC).- Rencana relawan Prabowo Gibran yang dimotori Ketua KADIN Majalengka Dena Muhamad Ramdan, untuk menggelar kampanye terbuka dengan mengumpulkan massa banyak di lapangan GGM Majalengka pada Minggu (21/1) yang akan datang mendapatkan sorotan dari Bawaslu setempat.
Ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, Dena yang juga mantan Bendahara Taruna Merah Putih (TMP) Majalengka tidak memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait beragam hal, termasuk rencana acara tersebut. Ia mengaku, belum bisa menjawab masalah itu karena sedang ada rapat.
“Ke nya di tlp ku abdi kaleresan ayeuna nuju aya tamu (nanti saya telepon sekarang sedang ada rapat),” kata Dena melalui pesan singkatnya. Namun setelah itu tidak ada lagi jawaban, termasuk saat dihubungi kembali melalui telepon selulernya tidak memberikan jawaban apapun.
Menyikapi terkait rencana Dena yang akan kampanye di lapangan GGM Majalengka, mendapatkan respon dari Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada. Menurut dia, pihaknya memperingatkan sejumlah lokasi di Kabupaten Majalengka yang dilarang untuk dijadikan tempat kampanye dalam Pemilu 2024. Salah satunya Lapangan Gelanggang Generasi Muda (GGM) Majalengka masuk dalam daftar tersebut. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 452 tahun 2023.
Menurut Dede, selain GGM ada pula tempat terlarang lainnya meliputi Alun-alun Majalengka, Taman Sejarah, Taman Raharja, area eks pasar lama Majalengka, rest area Baribis, museum cagar budaya, tempat wisata pemerintah, dan fasilitas layanan kesehatan.
Maka dari itu, kata Dede, GGM Majalengka yang akan digunakan kampanye relawan capres dan cawapres Prabowo-Gibran di tempat tersebut sangat dilarang. Jika tetap dilaksanakan bisa dikenai sanksi administratif atau terjerat sanksi lainnya.
“Kami ingatkan ke peserta Pemilu untuk mematuhi aturan mengenai tempat yang dilarang kampanye. Sebab jika dilanggar itu ada sanksi administratif, dan kami bisa memberikan rekomendasi ke kepolisian untuk tidak menggelar ke tempat yang dilarang,”kata Dede saat bersilaturrahmi ke Sekretariaat Panwascam Cigasong, Kamis (18/1).
Terpisah, Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto menyatakan jika pihaknya hingga saat ini belum menerima surat permohonan izin yang dilakukan relawan Prabowo Gibran yang digagas Dena. “Saya belum menerima surat,” ujar dia melalui pesan singkatnya.
Sebelumnya, mantan Bendahara Taruna Merah Putih (TMP) Majalengka, Dena Muhamad Ramdan, mendatangi kantir DPC PDIP Majalengka, untuk menyerahkan KTA dan Rompi Taruna Merah Putih sekaligus pamit untuk mundur dari PDIP. Alasan pengunduran dirinya yakni mengikuti jejak Maruarar Sirait atau Bang Ara yang telah menyatakan mundur dari PDIP. Dengan demikian Dena mendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2, Prabowo-Gibran. Dan berencana mengggelar kampanye di GGM Majalengka. (Munadi)