KAB. CIREBON, (FC).- Tersangka pembunuhan berencana, MMF (20) berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon di Kuta Bali pada 15 Januari lalu. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui motif pembunuhan dilatarbelakangi kecemburuan tersangka terhadap korban, yakni OF (20) yang tak lain adalah istri tersangka.
Pasalnya, korban kerap menolak ketika tersangka mengajak hubungan suami istri. Hal itulah yang membuat tersangka beranggapan bahwa korban memiliki pria idaman lain.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, kronologis peristiwa tersebut berawal dari ditemukannya mayat yang mengapung di bawah jembatan sungai Wanganayam, Desa Jatipura, Kecamatan Susukan, pada Rabu (10/1).
Kemudian, temuan mayat tersebut dilaporkan masyarakat ke Polsek Susukan dan dilanjutkan ke Polresta Cirebon. Dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan olah TKP.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui mayat tersebut adalah OF,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers di aula Pesat Gatra Mako Polresta Cirebon, Senin (22/1).
Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah Satreskrim Polresta Cirebon melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi tersebut, Satreskrim Polresta Cirebon pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Kami kejar dan tersangka berhasil kami tangkap di Kuta Bali pada tanggal 15 Januari. Sebelum ke Bali, tersangka sempat kabur ke Rembang, Jawa Tengah,” kata Sumarni.
Ia menerangkan, dari hasil penyidikan, peristiwa pembunuhan bermula ketika tersangka mengajak korban berhubungan suami istri, namun ditolak korban. Penolakan kerap dilakukan korban ketika tersangka mengajak berhubungan intim.
“Suami korban cemburu, karena korban sering menolak diajak berhubungan,” kata Sumarni.
Penolakan korban tersebut, membuat tersangka beranggapan bahwa korban memiliki pria idaman lain. Selain itu, dalam kurun satu minggu hingga peristiwa pembunuhan terjadi, antara tersangka dan korban sudah sering terlibat cek cok persoalan rumah tangga.
“Memang sudah agak lama direncanakannya pembunuhan itu,” jelasnya.
Hingga pada Minggu (7/1) ajakan tersangka kembali ditolak korban, kemudian tersangka pun merencanakan pembunuhan tersebut. Benar saja, pada Minggu dinihari sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka langsung menghabisi korban yang saat itu sedang tidur pulas.
Sebelumnya, tersangka sempat memindahkan anaknya ke kamar sebelah yang saat itu juga sedang tidur pulas di samping korban. Saat melakukan aksinya, tersangka menusukkan pisau di sekitar leher korban.
Saat itu korban sempat melawan, namun tersangka kembali menghujamkan pisau dan mengenai bagian ketiak korban. Kemudian untuk memastikan korban sudah meninggal, tersangka menyabetkan golok ke leher korban. Namun, sabetan tersebut hanya melukai leher saja karena kondisi golok sendiri agak tumpul.
“Dua tusukan lainnya berada di ketiak, itu karena korban sempat melawan. Tapi hasil visum belum keluar, jadi untuk kepastian jumlah luka bekas tusukannya kita masih menunggu hasil visum,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat saat tersangka membuang jasad korban ke sungai tersebut. Selain itu, pihaknya juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang menyembunyikan tersangka saat dalam pengejaran polisi.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat seprei yang digunakan untuk membungkus korban, celana pendek, lima tali dari kain, satu bilah pisau, satu bilah golok dan dua buku nikah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 15 tahun penjara. (Ghofar)