MAJALENGKA,(FC), – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan putera mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi tersangka kasus dugaan korupsi, pembangunan Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka. Penetapan sendiri diungkapkan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya melalui siaran persnya yang diterima para awak media.
Dari informasi yang dihimpun, penetapan tersangka putera bupati sendiri berinisial “INA”.
Saat ini yang bersangkutan menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka.
Kasus ini mulai mencuat pada tahun 2020, ketika Pemkab Majalengka memilih mitra untuk proses bangun guna serah, atas tanah di pasar Cigasong di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Kala itu, “INA” masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka, dan ditunjuk sebagai ketua proyek pembangunan tersebut.
Hal itu pula merujuk pada Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT).
Lokasinya atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka, dimana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat Sdr. INA.
Pada perjalanannya, PT PGA yang merupakan salah satu perusahaan yang mengikuti lelang proyek itu, kabarnya memberikan uang miliaran rupiah, kepada “INA” melalui tangan AN dan DRN.
Belum diketahui secara pasti, berapa nominal angka yang diterima oleh “INA”.
Namun, Nur Sricahyawijaya memastikan bahwa uang tersebut ditujukan sebagai pelicin agar PT PGA menjadi pemenang lelang proyek tersebut.
“Pemberian uang itu bertujuan agar PT PGA tampil sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan,” kata Nur Sricahyawija, dalam keterangannya, Kamis (14/3) malam.
Maka dari itu, kata dia, pihaknya menetapkan “INA” sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi renovasi Pasar Cigasong, dan saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini “Tersangka INA dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”ucapnya.
Terpisah Mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi selaku orang tua dari INA memberikan pernyataan resmi sebagaimana yang diunggah di salah satu akun fb. Inilah pernyataan resminya.
“PERNYATAAN RESMI KELUARGA”
Kami atas nama keluarga, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam menetapkan anak kami, Irfan Nur Alam sebagai tersangka atas dugaan korupsi pasar Cigasong Kabupaten Majalengka. Sebagaimana ramainya pemberitaan di media massa.
Kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap sepenuhnya nanti saat proses hukum ini berjalan. Di mana semua pihak akan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan yang adil dan objektif.
Kami pun ingin mengingatkan semua pihak, akan pentingnya memegang prinsip asas praduga tak bersalah, dalam menjalani proses hukum apapun. Sebagai masyarakat yang taat hukum, berikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan kebenaran ini secara adil.
Karena kami percaya, “KEBENARAN AKAN MENEMUI JALANNYA SENDIRI”. Semua fakta dan bukti akan kami ajukan secara transparan, dan pada akhirnya kebenaran akan terungkap dengan jelas dan terang benderang. Kami mengajak semua pihak untuk bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada lembaga yang berwenang. Kami yakin bahwa keadilan akan ditegakkan, dan kebenaran akan menjadi penentu dalam kasus ini.
Oleh karena itu, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dan berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab, tanpa adanya kepentingan apapun dibalik penetapan tersangka ini.
Dalam situasi ini, kami atas nama keluarga dengan penuh keyakinan, bahwa anak kami, Irfan Nur Alam, tidak bersalah atas tuduhan yang di alamatkan saat ini. Kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap dan membuktikan ketidak bersalahannya dengan bukti yang jelas dan objektif.
Sebagai orang tua, kami akan terus memberikan dukungan moral dan bimbingan kepada Irfan selama proses hukum berlangsung. Kami percaya pada keadilan dan integritas sistem peradilan. Dan menyakini bahwa Irfan akan mendapatkan perlakuan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami mengingatkan semua pihak, agar tidak berspekulasi atas masalah ini, dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Terakhir, di bulan suci ramadhan ini, kami atas nama keluarga memohon doa dan dukungan dari segenap lapisan masyarakat, agar cobaan ini segera berlalu dan kami diberikan kesabaran dan ketabahan. Terima kasih atas pengertian dan perhatiannya. Hatur Nuhun.
Salam Hormat
Karna Sobahi.
(Munadi).