KAB. CIREBON, (FC).- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon menggelontorkan program Bantuan Bedah Rumah Swadaya (BBRS) sebanyak 210 rumah tidak layak huni (rutilahu) dari sekitar 8.000 rutilahu yang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) pemerintah Kabupaten Cirebon untuk diselesaikan.
Hal itu disampaikan Tim Teknis program BBRS DPKPP Kabupaten Cirebon saat melakukan sosialisasi program BBRS kepada masyarakat dari beberapa desa calon penerima program, di Desa Gebangmekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Kamis (22/5/2025).
Tim Teknis program BBRS Dinas Kimrum Kabupaten Cirebon, Endi Sudiyah menyampaikan, program BBRS ini merupakan program bantuan dari Kabupaten Cirebon, untuk adanya peningkatan kualitas rumah tidak layak huni. “Program BBRS ini bertujuan untuk memperbaiki kondisi rumah tidak layak huni menjadi lebih layak dan nyaman bagi penghuninya,” kata Endi Sudiyah.
Endi Sudiyah menjelaskan, bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah Kabupaten Cirebon terhadap masyarakat yang membutuhkan. “Kami berharap program ini dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman,” kata Endi.
Calon penerima program BBRS diharapkan dapat memanfaatkan program ini dengan baik dan bekerja sama dengan pemerintah untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Tentunya bantuan yang diterima ini tidak mampu mencukupi segala keinginan dalam mewujudkan rumah yang sempurna. Oleh karena itu, pembelian material bangunan diprioritaskan sesuai dengan kebutuhan pokok untuk membentuk rumah yang layak huni terutama dari segi keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, maupun kecukupan minimum luas bangunan.
“Semoga dengan adanya program BBRS ini, diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah rutilahu di Kabupaten Cirebon dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia pun mengatakan, peruntukan bedah rumah dari Kabupaten Cirebon bagi masyarakat berpenghasilan rendah, hal ini untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni, dengan memenuhi persyaratan keandalan pembangunan.
“Kalau secara umumnya dimana calon rumah yang akan mendapatkan program BBRS itu kriterianya berdasarkan usulan dari desa, yang terpenting tanah tidak bermasalah, kalau untuk fisik rumah meliputi alas, namun demikian calon penerima program BBRS akan tetap dilakukan validasi data oleh fasilitator, hal ini dilakukan agar tidak tumpang tindih dengan program bantuan dari Provinsi atau dari Pemerintah Pusat,” tandasnya.
Dikatakannya, untuk penerima program BBRS di Kecamatan Gebang sendiri ada sebanyak 27 rumah, sementara untuk penerima program BBRS di Kabupaten Cirebon di tahun 2025 ini ada sebanyak 210 rumah. “Kalau kebutuhan Kabupaten Cirebon ada sekitar 8.000 rutilahu, kami berharap kebijakan dan bantuan Bapak Gubernur, maupun pemerintah pusat, target pencapaian program bantuan rutilahu bisa terselaikan,” pungkasnya. (Nawawi)















































































































Discussion about this post