KOTA CIREBON, (FC).- Kasus dugaan penggelapan 10 unit truk yang dilaporkan PT Cirebon Transportasi (Citra) terhadap Suhaili yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg bakal ditunda oleh Polres Cirebon Kota.
Pasalnya, PT Cirebon Transportasi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Cirebon Kota menyatakan bahwa penyelidikan perkara tersebut ditunda sampai dengan tanggal 14 Februari 2024.
Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan STR Kapolri Nomor: ST/1160/RES 1.24/2023 Tanggal 3 Mei 2023 tentang Netralitas Pemilu.
Merespon penundaan tersebut, Kuasa Hukum PT Citra Reno Sukriano mengatakan penyelidikan kasus tersebut dilaporkan sejak Bulan Januari 2023 lalu.
Menurut kuasa hukum PT Cirebon Transportasi, Reno Sukriano bahwa STR Kapolri dan memorandum Jaksa Agung terkait penundaan pemeriksaan terhadap capres, cawapres, caleg, dan kepala daerah, berlaku terhadap kasus baru.
“Sementara pernyataan Pak Menko Polhukam Mahfud MD, kasus yang sedang berjalan akan dicarikan jalan keluarnya,” jelasnya.
Karena itu lanjut Reno, pihaknya akan bersurat kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kejaksaan Agung dan Menko Polhukam Mahfud MD.
“Dalam waktu dekat, kami akan bersurat meminta keadilan dan meminta agar penyelidikan perkara ini tidak ditunda,” kata Reno kepada awak media di Cirebon, Senin (25/9).
Seperti diketahui, Suhaili merupakan salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Cirebon.
Nama Suhaili sendiri telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan KPU Kota Cirebon pada 1 Agustus 2023 lalu. (Agus)
Discussion about this post