KOTA CIREBON, (FC).- Uang sebesar Rp368 juta yang disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon ditumpuk di atas meja sebagai barang bukti di kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon.
Kejari Kota Cirebon Muhamad Hamdan mengatakan, empat tersangka yakni, T sebagai Wakasek SMAN 7, R sebagai Staf Kesiswaan juga Guru SMAN 7, I sebagai kepala SMAN7 dan RN pihak eksternal.
Kejari Kota Cirebon melakukan ekspos kasus ini dengan menghadirkan 4 orang tersangka dan berikut uang ratusan juta sebagai barang buktinya.
“Dalam kasus ini, sedari awal para tersangka sudah melakukan kesepakatan untuk adanya pemotongan,” jelas Kajari.
Setelah kesepakatan, mereka (para tersangka) melakukan pemotongan terhadap dana PIP yang diterima oleh siswa SMAN 7 Kota Cirebon. Totalnya Rp467 juta. Dan pihaknya pada proses yang telah dilakukan berhasil menyelamatkan dan menyita darinpara tersangka, sejumlah uang senilai Rp368 juta.
“Jelas ada pemotongan dan penggunaan dana PIP yang bukan peruntukannya,” tambah Kajari.
Ditanya apakah ada tersangka lainnya, secara diplomatis Kajari mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Sebab, penyidikan masih berlangsung sampai dengan saat ini dan terus dikembangkan. Untuk sementara ini, penyidik menetapkan tersangka dengan sangkaan pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” tutupnya. (Agus)
















































































































Discussion about this post