KAB. CIREBON, (FC).- Selain bersumber dari pajak daerah, potensi pendapatan asli daerah (PAD) lainnya dapat bersumber dari retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Salah satunya di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Di badan ini ada sumber PAD dari aset daerah, di antaranya meliputi retribusi penyewaan tanah, retribusi penyewaan bangunan, retribusi pemakaian kendaraan bermotor atau sewa alat berat dan hasil penjualan aset lain-lain maupun aset rusak berat atau sedang.
“Kita ada empat sektor penyumbang PAD. Di antaranya retribusi penyewaan tanah, retribusi penyewaan bangunan, retribusi pemakaian kendaraan bermotor atau sewa alat berat dan hasil penjualan aset lain-lain maupun aset rusak berat atau sedang,” kata Kepala BKAD Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati di kantornya, Senin (21/7/2025).
Dari ke empat sumber itu, pada tahun 2024 lalu besaran target dari retribusi penyewaan tanah sebesar Rp1,163 miliar terealisasi Rp969,3juta atau 83,31 persen. Sedangkan di tahun 2025 hingga Juni 2025 dari target yang sama sudah terealisasi Rp592,5 juta atau 51 persen.
Sedangkan dari retribusi penyewaan bangunan, pada tahun 2024 ditargetkan Rp372 juta terealisasi Rp307 juta atau 83 persen. Sedangkan di tahun 2025 target penyewaan bangunan turun menjadi Rp131 juta realisasi hingga Juni 2025 Rp52,9 juta atau 40 persen.
“Kalau dari retribusi pemakaian kendaraan bermotor atau sewa alat berat tahun 2024 ditargetkan Rp275 juta terealisasi Rp377 juta atau 137 persen. Sedangkan target di tahun 2025 naik menjadi Rp325 juta, hingga Juni 2025 realisasinya sudah Rp117 juta atau 36 persen,” kata Sri.
Dan sumber lainnya, lanjut Sri, dari hasil penjualan aset lain-lain maupun aset rusak berat atau sedang tahun 2024 ditargetkan Rp13,9 miliar terealisasi Rp9,9 miliar atau 71 persen. “Sedangkan target tahun ini Rp500 juta, realisasi hingga bulan Juni ini sudah Rp1,5 miliar atau 306 persen,” katanya.
Jenis aset daerah apa saja, masih kata Sri, aset pemerintah daerah Kabupaten Cirebon yang memiliki potensi untuk mendapatkan PAD adalah hanya aset tanah sawah, gedung dan bangunan.
“Aset tetap tanah ada 21 bidang dikelola DPUTR, aset tetap gedung dan bangunan ada 1 bidang yang dikelola PPKD dan kemitraan dengan pihak ketiga ada 370 bidang yang asetnya dikelola dinas pertanian,” jelasnya.
Saat ditanya bagaimana caranya masyarakat Kabupaten Cirebon ingin menggunakan atau menyewa aset milik pemerintah daerah, Sri menjelaskan, apabila masyarakat atau petani yang ingin menggarap aset milik pemda dapat menghubungi langsung dinas pertanian.
“Silakan menghubungi langsung dinas terkait. Nah kalau cara menghitung besaran sewa itu kita mengacu kepada Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” ungkapnya.
Sri melanjutkan, barang milik daerah berupa tanah sawah berjumlah 370 bidang tanah. Di antaranya 338 bidang telah bersertifikasi dan sisa 32 bidang yang tenga berporses di Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Sisanya lagi berproses. Insya Allah tahun ini selesai semua. Artinya 370 bidang tanah sudah bersertifikat semua,” tambahnya.
Di akhir, pada tahun ini pihaknya sudah melelang kendaraan roda empat serjumlah 9 unit, kemudian kendaraan roda dua sebanyak 384 unit. “Penjualan barang milik daerah tersebut dilelang, tapi oleh pejabat lelang di kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL),” jelasnya.
32 Hektar Sawah Milik Pemda tak Tergarap
Terpisah, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Nanang Ruhyana mengatakan, dari 370 bidang tanah yang dikelola dinasnya terdapat 214 hektare sawah. Namun, dari 214 hektare sawah tesebut yang tergarap oleh pihak ketiga hanya 182 hektare, 32 hektare lainnya tidak tergarap sama sekali. Hal tersebut disebabkan karena banyak faktor di antaranya terdampak banjir dan lainnya.
“Ratusan hektare sawah yang digarap oleh pihak ketiga tersebut tersebar di 13 kecamatan,” kata Nanang.
Lanjut Nanang, 13 kecamatan tersebut di antaranya Kecamatan Susukan, di sana ada 10 hektare, di Kecamatan Arjawinangun ada 1,8 hektare, di Gegesik 1,7 hektare, Kaliwedi 21,2 hektare, Panguragan 4,9 hektare, Suranenggala 6,0 hektare, Gunungjati 5,7 hektare, Klangenan 1,2 hektare, Gempol 6,2 hektare, Plered 11,2 hektare, Tengahtani 1,2 hektare, Dukupuntang 1,1 hektare dan Sumber 109,5 hektare.
“Dari 182 hektare sawah yang dikelola oleh dinas pertanian ditargetkan Rp1,1 miliar PAD. Namun, tahun lalu tidak tercapai targetnya, hanya Rp 750 jutaan. (Ghofar)














































































































Discussion about this post