KOTA CIREBON,(FC).– Anggota DPR RI yang juga Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan, hingga kini belum mengetahui isi hak angket.
Selain itu, ia juga mengaku belum menerima seperti apa hak angket tersebut. Hal ini diuungkapkannya beberapa waktu lalu saat di Cirebon.
“Sampai hari ini kami belum tahu isi angket itu apa, karena kami juga belum menerima proposalnya belum menerima seperti apa sebetulnya hak angket yang akan diajukan oleh teman-teman fraksi lain,” kata Hero demikian sapaan akrabnya, Rabu (28/2).
Hero yang dipastikan terpilih kembali menjadi Anggota DPR RI dari Dapil Jabar 8 (Koa/Kab Cirebon dan Indramayu) menuturkan, ada dua hal yang harus dipenuhi dalam pengusulan hak angket diantaranya adalah prosedur dan substansinya harus jelas.
Setelah itu, barulah usulan hak angket itu masuk dalam pengkajian.
Ia memastikan, hak angket yang digembar-gemborkan belum masuk dalam pembahasan DPR, karena anggota DPR masih reses dan disibukkan di daerah pemilihannya masing-masing. Di sisi lain, proses penghitungan suara belum selesai.
“Terkait dengan angket tentu itu kami akan melihat seperti apa perjalanannya, karena ada dua hal yang harus dipenuhi dalam pengusulan hak angket yaitu dari sisi proseduralnya yang kedua dari sisi substansialnya. Kami juga akan melihat dan mengkaji, karena sampai hari ini masih dalam masa reses semua anggota DPR masih disibukan di daerah pemilihannya masing-masing masih dalam tahap perhitungan suara dan tentu ini belum tersentuh untuk dibahas. Apa yang disampaikan oleh teman-teman di PDI Perjuangan itu juga belum sampai kepada pembahasan di internal kami,” terangnya.
Ia menjelaskan, hak angket harus memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya adalah disetujui oleh lebih dari 30 orang dan didukung lebih dari satu fraksi. Proses pembahasan hak angket memakan waktu tidak sedikit.
“Pertama harus didukung minimal 30 orang kemudian didukung oleh lebih dari satu fraksi, jadi nanti akan ada pembicaraan. Itulah yang diusulkan dalam bentuk proposal, nanti akan diusulkan ke pimpinan DPR. Nanti akan diagendakan untuk dibahas, dan si pengusul harus menyampaikan nanti di Paripurna. Pada waktu penyampaian di Paripurna juga bisa menjadi perdebatan, oleh karena itu prosesnya masih panjang,” pungkasnya. (Frans)
Discussion about this post