MAJALENGKA, (FC),- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Penyelidikan juga mencakup kasus Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) yang bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Heri Gunawan (anggota Komisi XI DPR 2019–2024 dari Partai Gerindra) dan Satori (anggota Komisi XI DPR 2019–2024 dari Partai Nasdem).
“Perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat. Setelah penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam jumpa pers baru-baru ini.
Tuduhan Massal Viral di Media Sosial Usai pernyataan KPK tersebut, beredar luas unggahan di media sosial yang menuding seluruh anggota Komisi XI DPR – sebanyak 47 orang dari 9 fraksi – menerima dana CSR BI dan OJK dengan nilai bervariasi.
Unggahan itu bahkan menyebut Heri Gunawan sebagai penerima terbesar sebesar Rp28 miliar, dengan rata-rata penerimaan anggota mencapai Rp25 miliar.
Di dalam narasi yang viral itu, muncul pula nama H.Jefry Romdonny, anggota DPR dari Partai Gerindra asal Majalengka, Jawa Barat. Tuduhan tersebut memicu respons keras dari pihak keluarga.
Bantahan Keras dari Keluarga Orang tua H.Jefry Romdonny, H Irwan Suryanto, menegaskan tuduhan tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa dana CSR yang dialokasikan ke daerah pemilihan (dapil) disalurkan sesuai proposal yayasan dan tidak pernah diterima langsung oleh putranya.
“Insyaallah Jefry aman. Alokasinya sesuai pengajuan dari yayasan, tak ada penyimpangan seperti yang sedang ditersangkakan oleh KPK kepada inisial ‘HG’ dan ‘S’ untuk membeli rumah, kendaraan, showroom, atau deposito,” ujar H Irwan ketika diminta tanggapannya, Rabu (13/8).
H.Irwan mengakui semua anggota Komisi XI memang mendapat CSR dari dapil masing-masing, tapi yang menjadi objek perkara itu penyalahgunaan anggaran oleh oknum anggota dewan.
“Jefry tidak pernah meminta atau menerima uang secara pribadi. Kegiatan dilaksanakan oleh yayasan, dan nilai setiap pengadaan, seperti mobil ambulans, sekitar Rp200 juta sesuai aturan. Tidak sampai miliaran, dan ambulansnya juga ada di kantor DPC Partai Gerindra Majalengka,” katanya.
Menurutnya, informasi yang beredar di media sosial mencampuradukkan fakta dan fitnah. Bahkan, ada nama-nama yang disebut dalam unggahan tersebut padahal bukan anggota Komisi XI DPR. “Jadi jelas itu nama nama yang muncul itu di luar berita wartawan. Tapi ditulis oleh orang yang sengaja menyebar fitnah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan adanya tersangka lain selain “HG” dan “S”. Lembaga anti rasuah itu menegaskan proses hukum berjalan berdasarkan bukti, bukan narasi di media sosial. (Agus)












































































































Discussion about this post