Andri memaparkan, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan telegram yang isinya mewajibkan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh daerah. Hal ini merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kegiatan dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat diperlukan gerakan preventif secara masif dan serentak untuk meminimalisir tingkat penyebaran Covid-19,” katanya.
Selain penyemprotan, pihaknya juga menyampaikan himbauan kepada warga agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Dengan selalu menjaga kebersihan, rutin mencuci tangan, mengenakan masker saat keluar rumah, dan lainnya. (Sakti)
Page 2 of 2












































































































Discussion about this post