KAB. CIREBON, (FC).- Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya bersama satuan kerja perangkat daerah (SKDP) terkait meninjau aset milik Pemkab Cirebon (eks kantor PMI) di jalan Tuparev, Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Rabu (28/8).
Wahyu mengatakan, dirinya ingin memanfaatkan aset milik Pemkab Cirebon yang belum dimanfaatkan. Salah satunya aset bekas kantor PMI.
“Meninjau dulu salah satu aset yang dimiliki Pemkab Cirebon. Kita akan lihat juga aset di beberapa tempat yang lain. Saya sudah mendapatkan laporan beberapa titik yang belum difungsikan, salah satunya bekas kantor PMI,” katanya.
Selain itu, kata Wahyu, ketika sudah mengetahui mana saja aset yang tidak dimanfaatkan, pihaknya akan diskusikan dengan Bappelitbangda, BKAD di tingkat internal. “Lalu kita akan coba lihat alternatif-alternatif bagaimana bisa mengoptimalkan aset-aset yang kita miliki,” ujarnya.
Namun, kata Wahyu yang paling penting adalah bagaimana Pemkab Cirebon memfungsikan aset yang ada. “Kita lihat area ini banyak yang terbengkalai, mending kita fungsikan apalagi ini daerah yang strategis. Tetapi nanti kita bahas dulu, mana yang paling memungkinkan yang lebih baik,” katanya.
Ia menjelaskan keseluruhan luas tanah aset milik Pemda Cirebon ini sekitar 8.174 m². “Total ada 8.174 m², tetapi masih kosong 4.000 m² sekian, karena dibelakang ada bangunan SD dan masjid,” jelasnya.
Disinggung soal kekuatan hukum kepemilikan tahan bekas PMI, Wahyu menjelaskan secara prinsipnya, sesuai hasil putusan dari Mahkamah Agung (MA), bahwa aset tersebut adalah milik Pemkab Cirebon.
“Putusan MA Pemkab yang menang, itu berarti itu kan sudah inkrah, jadi kita pegang hasil putusan itu. Pasti ada beberapa pihak penggugat dan lain-lain itu yang memang harus kita pikirkan. Kalau berdasarkan putusan MA sudah milik Pemda, sertifikatnya juga sudah milik Pemda,” katanya.
“Sudah tiga kali gugatan kita ikuti proses hukumnya dan sampai tiga kali juga ini kita memenangkan gugatan atas tanah bekas PMI dan Radio Ranggajati,” pungkasnya. (Ghofar)