KAB. CIREBON, (FC).- Puluhan tahun, kondisi jalan akses masuk Desa Seuseupan, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon kondisinya rusak parah. Kondisi tersebut dikeluhkan warga setempat. B
ahkan tidak sedikit warga yang kecelakaan saat melintasi ruas jalan tersebut. Jalan tersebut merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimamuk Cisanggarung (Cimancis) karena kanna kiri jalan adalah irigasi sekunder dari bendungan Seuseupan.
Salah seorang warga RT 09/04 Desa Seuseupan, Kurniawandi yang menjadi korban kecelakaan karena kondisi jalan yang rusak menyampaikan, kondisi jalan Seuseupan menuju Desa Sumurkondang sudah puluhan tahun dibiarkan rusak tanpa adanya perbaikan permanen.
Menurutnya, kerusakan tersebut mengakibatkan banyak warga yang menjadi korban terjatuh saat berkendara melintasi jalan tersebut.
“Nah saya ini salah satu korbannya, bahkan sebelumnya ibu bidan Desa Seuseupan pun terjatuh tidak jauh dari lokasi saya jatuh,” ungkapnya kepada FC, Rabu (28/8).
Pria yang akrab disapa Wandi menyebut, kerusakan tersebut terkesan adanya pembiaran hingga bertahun tahun tidak kunjung mendapatkan perbaikan permanenpermanen dari pemerintah.
Seharusnya, lanjutnya, ada kepedulian dari pemerintah untuk akses jalan ke Desa Seuseupan yang memang berada di daerah terpencil.
Pihak Pemdes pun seharusnya bisa turut memperjuangkan dan memfasilitasi adanya perbaikan jalan Seuseupan yang mengalami rusak parah dari instansi terkait.
“Masa jalan bertahun-tahun rusak dibiarkan, kami sebagai warga jelas tidak mendapatkan kenyamanan saat melintasi jalan tersebut, semoga tidak ada lagi warga yang menjadi korban sepeti yang saya alami,” paparnya.
Sementara Kuwu Seuseupan, Sukia mengaku, bahwa banyak warga Seuseupan yang mengadu dan berkeluh kesah akan kerusakan jalan menuju ke kantor balaidesa.
Pasalnya, jalan tersebut dirasakan vital bagai warga Seuseupan, karena menjadi satu satunya akses jalan keluar masuk warga dalam beraktivitas sehari-hari.
“Banyak warga yang mengadu ke kantor desa, bahkan tidak sedikit warga yang menyalahkan Pemdes terkait kerusakan jalan tersebut,” jelasnya
Menurutnya, jalan dari Sumurkondang menuju kantor balaidesa Seuseupan tersebut merupakan jalan yang menjadi kewenangan BBWS Cimancis, dan bukan menjadi kewenangan Pemdes.
Jadi, lanjutnya, Pemdes tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan permanen jalan irigasi BBWS tersebut.
“Ini yang tidak dipahami oleh sebagian warga, mereka tahunya ini jalan desa, dan mereka menyalahkan Pemdes karena tidak mampu melakukan perbaikan jalan itu,” imbuhnya.
Dirinya berharap adanya penanganan yang dilakukan BBWS di jalan sepanjang kurang lebih 2 kilometer yang mengalami kerusakan.
Selain itu, agar tidak menjadi permasalahan serupa setiap tahunnya, tentunya diharapkan adanya peralihan kewenangan akan aset jalan tersebut, sehingga nantinya apakah Pemkab atau Pemdes bisa melakukan perbaikan jalan tersebut.
“Kalau selama ini kami hanya bisa melakukan perbaikan darurat seadanya, karena memang itu bukan menjadi kewenangan kami,” tandasnya.
Terpisah, kepala BBWS Cimanuk- Cisanggarung, Dwi Agus Kuncoro menyampaikan terkait kerusakan jalan seuseupan itu menjadi ke dalam kegiatan TPOP di SKPD TPOP.
Dirinya mengaku akan melakukan koordinasi dengan SKPD TPOP untuk langkah penanganannya.
“Nanti saya koordinasikan terkait jalan seuseupan tersebut,” jelasnya saat dihubungi melalui sambungan selulernya. (Nawawi)