“Berdasarkan informasi yang berkembang di Kabupaten Kuningan telah diduga adanya seorang anggota DPRD Kabupaten Kuningan, terlibat dalam pengadaan sembako, bantuan sosial tersebut,” ungkap Nana.
Dalam hal ini perusahaan yang ditunjuk sebagai pemasok adalah milik dari keluarga anggota dewan tersebut yang salah satu penanggung jawabnya adalah anggota dewan dimaksud.
Untuk mengetahui benar atau tidaknya dugaan penyimpangan tersebut, kata Nana, GNPK-RI Jabar telah berkirim surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuningan pada tanggal 17 Juli 2020 dengan Nomor 063/GNPK-RI/JBR/VII/2020, perihal Pemberitahuan Klarifikasi.
“Akan tetapi pihak pihaknya mendapat jawaban surat dari Ketua DPRD Kabupaten Kuningan kepada GNPK-RI Jawa Barat pada tanggal 20 Juli 2020, nomor 175/576/DPRD, perihal Pemberitahuan. Dalam surat jawaban tersebut menyebutkan bahwa pertemuan diagendakan pada bulan Agustus 2020,” ujar Nana
Berdasarkan kronologis tersebut maka Pimpinan Wilayah GNPK RI menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian antara lain bahwa apabila benar anggota dewan tersebut memiliki hubungan kerabat, kedekatan dengan perushaan dimaksud dan bahkan sebagai penanggung jawab perusahaan tersebut.
“Maka hal ini dianggap bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 yaitu larangan anggota dewan terlibat proyek pemerintah dan atau merangkap dengan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang sebagai anggota dewan,” ujar Nana.















































































































Discussion about this post