KOTA CIREBON, (FC).- Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) membekuk 2 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerap beraksi di wilayah Kota Cirebon. Kedua pelaku tersebut adalah MB alias Malik, dan JS alias Cepron.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan mengatakan, modus kedua pelaku dalam menjalankan aksinya tersebut dengan cara memantau dan membuntuti calon korbanya.
Disaat korban lengah para pelaku langsung merampas Handphone (HP).
“Kedua pelaku secara acak memantau dan mengikuti calon korbannya. Pada saat di lampu merah mereka (pelaku) mengambil secara paksa HP korbannya,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin(15/2).
Kemudian, tersangka membawa lari HP korban yang ada di dashboard motor. “Namun korban melakukan perlawanan dan terjadilah kekerasan terhadap korban,” tegasnya.
Kapolres menuturkan pelaku sudah sering melakukan kejahatan tersebut di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Tersangka sudah sering melakukan kejahatan di wilayah Kota Cirebon, dan alhamdulillah hari ini dapat ditangkap oleh Tim Sus Reskrim Polres Cirebon Kota,” tuturnya.
Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah handphone dan juga satu unit sepeda motor.
“Pelaku terjerat pasal 365 KUHP dengan pencurian dengan kekerasan, dan dengan ancaman 7 tahun penjara,”jelas Kapolres.
Kapolres mengungkapkan kedua tersangka merupakan residivis. Tersangka MB pernah di penjara di Rutan Klas I Cirebon selama 6 bulan karena perkara penusukan di Astana Gunung Jati.
Sedangkan JS pernah ditahan selama 1 tahun 6 bulan karena perkara pengrusakan di Desa Grogol.
“Kedua residivis ini masih dalam masa asimilasi, tapi karena terkena kasus lagi kita akan bilang dan minta hukumannya diperberat,” tandasnya. (Sakti)















































































































Discussion about this post