KOTA CIREBON, (FC).- Kasus dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon masih terus bergulir.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, menegaskan akan menindak tegas jika ditemukan sekolah-sekolah di Kota Cirebon, baik SD, SMP, maupun SMA, yang melakukan pemotongan PIP.
“Kasus dugaan pemotongan PIP yang mencuat di SMAN 7 Kota Cirebon menjadi pelajaran bagi kita semua. DPRD sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Cirebon untuk mengingatkan seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri agar tidak melakukan pemotongan dana PIP. Dana tersebut sepenuhnya untuk membantu siswa agar tetap bisa bersekolah,” ucap Harry, Selasa (18/2/2025).
Harry juga menegaskan bahwa pihak DPRD akan menyerahkan kasus pemotongan PIP yang sudah terjadi kepada aparat berwenang untuk diselidiki hingga tuntas.
DPRD juga mengeluarkan rekomendasi agar tidak ada lagi pungutan dalam bentuk apapun di sekolah-sekolah negeri, termasuk pemotongan dana PIP.
“Jika terbukti ada oknum sekolah yang memotong dana PIP, DPRD akan memanggil pihak terkait dan melaporkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat serta Gubernur Jawa Barat. Jika pemotongan dilakukan oleh pihak luar yang mengatasnamakan organisasi atau partai, kami minta agar diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon tengah menyelidiki dugaan pemotongan dana PIP di SMA 7 Kota Cirebon.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon tengah menyelidiki dugaan pemotongan dana PIP di SMAN 7 Kota Cirebon.
Kejari Cirebon telah meminta keterangan dari lima pengajar di sekolah tersebut dan terus mengumpulkan data serta bahan keterangan (pulbaket) terkait.
Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan bahwa nama-nama siswa penerima PIP diduga diseleksi oleh oknum yang mengatasnamakan partai politik.
Orangtua siswa disebut diminta menyetujui pemotongan sebesar Rp200-250 ribu dari total dana PIP Rp1,8 juta agar anak mereka masuk dalam daftar penerima.
Kasi Intel Kejari Cirebon, Slamet Haryadi, memastikan akan terus mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini untuk memastikan pelaksanaan PIP di Kota Cirebon sesuai aturan dan tepat sasaran.
“Kami masih mendalami kasus ini dan belum dapat membeberkan hasil penyelidikan. Namun, indikasi penyimpangan dan keterlibatan oknum dari partai politik memang ada,” ucap Slamet, Selasa (18/2/2025).
Slamet menambahkan, untuk saat ini statusnya sudah mulai naik ke penyidikan. Dan dalam proses penyelidikan, terdapat indikasi dugaan penyimpangan.
“Indikasi dugaan tindakan korupsi ada, cuma untuk lebih lanjutnya kami belum bisa menyampaikan dulu untuk saat ini,” pungkasnya. (Agus)














































































































Discussion about this post