KOTA CIREBON, (FC).- Menjelang bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon akan intensifkan kegiatan razia minuman keras (miras) di berbagai lokasi. Razia tersebut bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran minuman beralkohol serta menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan Satpol PP Kota Cirebon akan terus menggencarkan razia miras untuk menekan peredaran barang haram tersebut di Kota Cirebon.
“Kami akan terus melakukan razia di berbagai tempat untuk menertibkan peredaran miras. Hal ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Cirebon,” ujar Edi kepada wartawan, Selasa (18/2).
Edi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan miras dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Selama bulan Ramadan, lanjut Edi, pihaknya bersama petugas gabungan dari TNI dan Polri akan semakin gencar melakukan razia yang menyasar Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT), termasuk tempat hiburan malam.
“Namun, kami masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) terkait mekanisme penutupan tempat hiburan malam di Kota Cirebon selama Ramadan,” katanya.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, kata Edi, penutupan tempat hiburan malam di Kota Cirebon dimulai sejak H-1 Ramadan hingga H+3 Lebaran.
“Setiap malam di bulan Ramadan, kami juga akan melakukan patroli bersama petugas gabungan untuk memastikan tempat hiburan benar-benar tutup,” bebernya.
Jika ditemukan tempat hiburan malam yang tetap beroperasi saat Ramadan, Satpol PP akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan paksa sesuai dengan Perda yang berlaku.
“Jika mengacu pada Perda di Kota Cirebon, pemilik tempat hiburan malam yang melanggar bisa dikenakan denda paksa atau bahkan diproses hingga ke pengadilan, tergantung respons mereka,” pungkas Edi. (Agus)
Discussion about this post