INDRAMAYU, (FC).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, memberikan catatan terhadap laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Indramayu Tahun Anggaran 2021.
Beberapa catatan diantaranya, peningkatan kebutuhan pemerintah daerah tentang tambahan sumberdaya manusia dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Indramayu.
“Pansus 3 DPRD merekomendasikan agar BKPSDM untuk secara intensif berkordinasi dengan BKN, dalam melakukan analisis kebutuhan ASN. Serta pengajuan jumlah kebutuhan yang ada,” ungkap Wakil Ketua Pansus 3 Bisma Panji, Selasa (19/4).
Selain itu, kata Bisma, dalam hal penetapan pensiun terhadap PNS banyak diusulkan saat batas akhir waktu pengusulan. Sehingga menghambat keluarnya SK Pensiun.
“Kami menilai penetapan pensiun terhadap PNS dapat dilakukan secara otomatis, apabila telah mencapai batas usia pensiun, sehingga tidak ada proses usulan pensiun dari instansi terkait,” ujarnya.
Bisma juga menyarankan agar BKPSDM untuk tidak hanya mengelola PNS dan PPPK. Namun juga jenis jenis pegawai lainya yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, baik itu tenaga honor dan tenaga kontrak.
“Disisi pengawasan juga, perlu dilakukan setiap jenjang jabatan, mengingat sistem aplikasi selalu memiliki kelemahan yang dapat disiasati oleh oknum ASN yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.
Dikatakan Bisma, pihaknya pun mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan pengisian terhadap beberapa posisi jabatan strategis yang masih kosong.
Pihaknya juga menyoroti salah satu selter dalam kegiatan pengelolaan promosi ASN. Dimana terdapat tiga besar nama hasil open bidding yang semuanya tidak dapat dilantik dikarenakan satu nama telah melebihi batas usia. Sedangkan dua nama lainya mengundurkan diri.
“Harusnya dua orang ini yang mengundurkan diri ini tidak perlu mendaftarkan saat awal proses open bidding,” ujarnya.
Atas dasar itu, kata Bisma, pihaknya menyarankan adanya sanksi terhadap dua orang tersebut. Karena telah membuat pelaksanaan proses open bidding tersebut sia-sia. Padahal sudah menyerap anggaran dari APBD.
“Hal ini juga sekaligus menghambat peserta lain yang memang berminat untuk mengisi jabatan strategis di intansi tersebut,” pungkasnya. (Agus Sugianto)











































































































Discussion about this post