KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon mengaku tidak ada kendala dalam pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, hal tersebut diungkapkan Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Suratmo.
“Kita sudah alokasikan anggaran untuk THR dan gaji 13 bagi ASN di lingkungan Pemkab Cirebon. Nilainya, sebesar Rp128,5 miliar,” kata Suratmo kepada FC, kemarin.
Dikatakan dia, seauai pidato Presiden bahwa untuk gaji 14 ataupun THR adalah sebagai reward penanganan Covid-19 , Presiden juga memberikan tunjangan kinerja bagi ASN yang mempunyai tunjangan kinerja.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya daerah masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pemberian THR ataupun gaji 13.
“Sampai hari ini PP itu belum diterima, namun demikian Kabupaten Cirebon tentu dengan adanya pidato presiden itu kebetulan juga sudah mempersiapkan diri,” ungkap Ratmo sapaan akarbanya.
Ratmo menambahkan, rincian dari besaran THR dan gaji 13 adalah Kabupaten Cirebon telah menyiapkan anggaran 112 miliar untuk gaji 14, sedangkan kalau untuk tunjagan kinerja, pihaknya sudah menyiapkan 50 persen dari tunjangan-tunjangan yang diberikan, pihaknya sudah menyiapkan sekitar Rp12, 5 miliar.
Namun demikian dari sisi penganggaran untuk tunjangan kinerja, Pemda belum menyiapkan, sehingga nanti akan disiapkan di perubahan RAPBD 2022.
“Adapun untuk pelaksanaan, karena ini sudah amanat presiden, tentu Kabupaten Cirebon mengambil langkah-langkah agar pemberian THR, gaji 13 dengan tunjangan kinerja 50 persen sebagai apresiasi penanganan Covid dengan baik, tentu kita lakukan hal yang terbaik,” katanya.
Ratmo kembali menjelaskan, kalau untuk penganggaran gaji 13 dan 14 pihaknya mengaku sudah aman, karena memang jauh-jauh hari pihaknya sudah menganggarkan.
Namun untuk tunjangan kinerjanya memang karena dua tahun terakhir pemerintah pusat tidak pernah ada kebijakan memberi tunjngan kinerja di luar gaji 13 dan 14, makanya penganggarannya baru 12 bulan.
“Makanya kita masih menunggu PP-nya, semua diatur di dalam PP itu, saat ini kami tidak bisa mejawab secara detail. Termasuk kapan pendistirbusiannya,” pungkasnya. (Ghofar)











































































































Discussion about this post