KOTA CIREBON, (FC).- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon gerak cepat menyelesaikan sanksi administrasi, dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopiluhur, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti.
Salahsatunya dengan rekayasa fisik, terhadap air kolam lindi di TPA Kopiluhur. Dalam rekayasa fisik DLH menggandeng PTSA Mahakarya Tunggal atau Ecotru dari Jakarta Barat.
“Saat ini, penyelesaian tersebut sudah mencapai 80 persen. Hasil rekayasa menjadi pelengkap penyelesaian sanksi administrasi,” kata Kepala DLH Kota Cirebon dr Yuni Darti, Selasa (7/10).
Masih kata Yuni, rekayasa fisik di air kolam lindi TPA Kopiluhur sebagai bentuk nyata upaya mencari solusi, agar air warga sekitar tidak tercemar. Sampel air lindi akan diteliti untuk memastikan apakah tercemar atau tidak.
“Kami keterbatasan SDM jadi melibatkan pihak ketiga. Kami ingin persoalan lindi secepatnya selesai,” ujarnya.
Baca Juga: Menteri LH akan Menata TPA Kopiluhur, Ubah Pola Open Dumping Menjadi Sanitary Landfill
Direktur Utama PTSA Mahakarya Tunggal, Eka Lestari Sinaga, turun ke kolam lindi, mengecek parameter air secara langsung, menggunakan alat lab test kit.
Sebagai bahan penelitian, PTSA Mahakarya Tunggal mengambil sampel air limbah lindi dari dua kolam yakni kolam empat dan kolam enam.
“Air lindi kita cek pakai alat lab test kit. Mulai dari COD meter, pH, amonia, total coliform, TDS dan TSS,” terangnya.
Setelah mengambil sampel, pihaknya akan menjalankan treatment dengan mengurangi bau dan kekeruhan air.
”Sebagai salah satu solusi dari pemenuhan upaya dari sanksi administratif pembenahan TPA, khususnya mengenai air lindi. Hal ini diatur dalam Ayat 3 Peraturan Menteri LH Nomor 7 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon diberi waktu enam bulan untuk memperbaiki sistem pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) Kopi Luhur, atau menghadapi sanksi administratif dan pidana.
Peringatan keras ini disampaikan langsung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq, saat melakukan inspeksi lapangan pada Jumat (13/6/2025).
Dalam kunjungannya, Menteri Hanif menyoroti penggunaan metode open dumping di TPA Kopi Luhur, yang tidak ramah lingkungan dan dilarang dalam pengelolaan modern.
“Selama enam bulan ke depan, Pemkot Cirebon wajib mengubah sistem penanganan sampah dari open dumping menjadi minimal controlled landfill atau sanitary landfill,” tegasnya.
Hanif menambahkan, jika tidak ada perbaikan yang signifikan, sanksi bisa dijatuhkan berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun, ia menegaskan, sanksi adalah opsi terakhir, asalkan Pemkot Cirebon menunjukkan upaya pembenahan yang jelas dan terukur.
Dalam waktu enam bulan ke depan, tim dari Kementerian LHK dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan melakukan evaluasi berkala terhadap progres transformasi pengelolaan TPA tersebut.
“Sepanjang ada upaya progresif, kami akan memberikan ruang untuk perbaikan,” kata Hanif.
Hanif juga menekankan pentingnya membenahi pengelolaan sampah sejak dari hulu, bukan hanya pada tahap akhir di TPA.
Menurutnya, tantangan Cirebon sebagai kota perdagangan yang majemuk dan heterogen berbeda dari kota industri.
“Menangani sampah di kota heterogen seperti Cirebon tidak semudah di kota industri. Namun, tetap harus ada kerja keras dan komitmen,” jelasnya.
Sebagai bentuk dukungan, Menteri LHK juga meminta peran aktif Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam memberikan pendampingan dan pembinaan terhadap kota/kabupaten termasuk Cirebon.
“Roadshow ke kota-kota sangat dibutuhkan agar semua pihak benar-benar memahami dan melaksanakan instruksi pusat,” pungkas Hanif. (Agus)
















































































































Discussion about this post