KAB.CIREBON, (FC).- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon juga mendukung langkah yang dilakukan jajaran Polresta Cirebon terkait dengan pelarangan dan penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Kepala Dishub Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah mengatakan, dukungan yang ia lakukan adalah hampir setiap minggunya ia selalu melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) gabungan dengan Kepolisian.
Kata Hilman, itu adalah komitmen pihaknya bersama jajaran kepolisian dalam rangka memberantas keresahan masyarakat, salah satunya memberantas penggunaan knalpot brong.
“Tiap minggu kita lakukan KRYD gabungan dengan pihak kepolisian. Termasuk di wilayah timur Kabupaten Cirebon,” kata Hilman, Kamis (3/7).
Pihaknya mengimbau serta mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon agar tidak lagi menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Sebelumnya, sebanyak 2.449 knalpot brong kembali dimusnahkan jajaran Polresta Cirebon. Ribuan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi pabrikan ini merupakan hasil razia selama bulan Mei dan Juni 2025.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menyampaikan, selain dimusnahkan, ribuan knalpot brong ini akan dijadikan tugu ikon Kabupaten Cirebon dan dipasang di sejumlah taman di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Dari 2.449 knalpot yang kita amankan, sebagian dimusnahkan dan sebagian lagi akan kami buatkan tugu dalam rangka mengingat bahwa knalpot-knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini tidak boleh lagi digunakan oleh seluruh mastarakat, baik generasi muda, dan lainnya, karena akan mengganggu masyarakat,” katanya, Kamis (3/7).
Ia mengatakan, razia knalpot brong ini merupakan tindak lanjut dari curhatan masyarakat yang merasa terganggu, sehingga pihaknya langsung menindak tegas para pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. “Banyak curhatan, sehingga kita lakukan penindakan. Paling banyak di Kecamatan Lemahabang, Losari, Waled dan Pabuaran,” katanya.
“Jadi kami mengajak seluruh warga Cirebon timur untuk tertib berlalu lintas, tidak boleh meggunakan knalpot yang tidak sesuai spessifikasi telnis,” tegasnya. (Ghofar)
Discussion about this post