KUNINGAN, (FC).- Pengamat kebijakan publik sekaligus Tokoh di Kabupaten Kuningan, H. Abidin, SE, turut buka suara menanggapi polemik Perumda PAM (PDAM) Tirta Kamuning dan Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) yang belakangan mencuat ke publik.
Ia menilai perdebatan antara LSM Frontal dan jajaran Direksi PDAM harus disikapi secara objektif serta berlandaskan data, bukan sekedar opini dan asumsi.
Menurut Abidin, ada dua indikator pokok untuk menilai keberhasilan sebuah BUMD, yakni kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dari data yang disampaikan Direktur PAM Tirta Kamuning Dr. Ukas Suharfaputra, ia menilai arah indikator tersebut justru sedang bergerak positif.
“Pendapatan meningkat, pelanggan bertambah, efisiensi anggaran menurun, debit air bertambah. Itu tidak mungkin terjadi tanpa kerja nyata di lapangan,” ujar Abidin, kala dikonfirmasi dikediamannya, Selasa (25/11).
Abidin menyebut keberhasilan PAM Tirta Kamuning menambah debit air dari beberapa sumber baru patut diapresiasi, mengingat kondisi Kuningan saat ini tengah menghadapi krisis ketersediaan air baku.
“Itu pekerjaan yang tidak sederhana. Di tengah situasi air sulit, tapi PDAM masih bisa menambah sumber air baru. Itu luar biasa,” ucapnya.
Ia kemudian menyinggung kritik LSM Frontal yang menilai kinerja PDAM buruk dan sarat pelanggaran. Abidin menilai pendapat tersebut harus disertai bukti.
“Opini boleh, tapi tidak bisa menggantikan data. Apalagi data PDAM sudah diaudit BPKP. Itu lembaga resmi, tidak bisa sembarangan,” tegasnya.
Terkait isu dugaan gratifikasi yang menyeret PDAM dan BTNGC, Abidin menilai ada kekeliruan pemahaman.
Ia mengatakan dokumen yang ditandatangani dalam pertemuan kedua lembaga hanyalah risalah, bukan perjanjian kerja sama (PKS) yang mengikat secara hukum.
“Risalah itu sifatnya catatan. Bukan PKS. Jadi tidak tepat disebut gratifikasi,” ujarnya.
Ia juga meminta publik menghormati proses penyelidikan yang tengah berjalan dan tidak melompat pada kesimpulan atau tudingan ekstrem.
“Semua masih dalam tahap praduga tak bersalah. Jangan gegabah, karena ini sudah menyentuh dua lembaga negara sekaligus,” katanya.
Terkait tuntutan pergantian direktur PDAM yang disuarakan LSM Frontal, Abidin menilai hal tersebut tidak bisa dipaksakan.
Menurutnya, pergantian direksi merupakan kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini adalah Bupati Kuningan selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan harus berdasarkan evaluasi menyeluruh.
“Perda sudah jelas, masa jabatan lima tahun. Evaluasi harus objektif, sesuai data dan audit. Kalau dilihat dari hasil audit BPKP, saya justru melihat kinerjanya sukses,” ungkapnya.
Abidin menilai diskursus PDAM seharusnya tidak diarahkan pada persepsi negatif yang menimbulkan bias, melainkan pada pencarian solusi untuk memperkuat layanan air bersih bagi masyarakat.
“Yang terpenting masyarakat terlayani dengan baik, debit air terus meningkat, dan PAD bertambah. Itu parameter nyatanya,” tutupnya. (Angga)















































































































Discussion about this post