KAB.CIREBON,(FC).- Lima buah proposal bersampul plastik hijau dan bening menjadi pintu masuk terungkapnya nama – nama yayasan yang berasal dari Kabupaten Cirebon ,satu diantaranya yaitu proposal berlogo Pemerintah Desa Karangwangi, Kecamatan Depok.
Pencatutan nama desa itu diduga demi memuluskan aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan OJK.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Fajar Cirebon saat menelusuri jejak dokumen proposal permohonan dana CSR tersebut hingga ke desa yang dicatut namanya itu di duga kuat untuk mendapatkan kucuran dana CSR yang di akomodir melalui Rumah Aspirasi H. Satori, anggota DPR RI yang berkantor di Jalan Ki Ageng Tepak, Palimanan Kabupaten Cirebon.
Meskipun di sampul depan proposal itu terlihat jelas mengatasnamakan Kantor Kuwu Karangwangi, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, dan beralamat di Jalan Desa Karangwangi fakta di lapangan berkata lain.
Kuwu Karangwangi, Sukardi saat di konfirmasi Fajar Cirebon dengan tegas membantah bahwa pihaknya tidak pernah membuat proposal pengajuan dana CSR BI dan OJK apalagi menerima bantuan dari politisi NasDem Satori.
“Sepengetahuan kami, setelah memeriksa,mengecek arsip dan dokumen fisik, proposal itu tidak pernah ada. Kami tidak pernah menerima bantuan apapun atau sepeserpun dari Pak H. Satori,” tegas Sukardi, Minggu (10/8).
Selain itu, berdasarkan hasil konfirmasi seperti yang dikutip dari Beritasatu juga dilakukan ke Kantor Perwakilan BI Cirebon, lembaga yang menjadi verifikator keabsahan dokumen. Jawaban yang diperoleh justru menggiring perhatian ke Jakarta.
“Kewenangan pernyataan ada di Departemen Komunikasi (Dkom) kantor pusat. Masalah ini satu pintu ke Dkom,” ujar perwakilan BI Cirebon singkat.
Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh jaringan Rumah Aspirasi Satori di Cirebon menaungi sedikitnya empat yayasan.
Dari catatan aliran dana, total yang diterima Satori dari berbagai sumber mencapai Rp12,52 miliar.
Rinciannya, Rp6,30 miliar dari BI melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp5,14 miliar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar bagaimana sebuah desa bisa dicatut namanya dalam proposal resmi mungkin terjadi dibalik rapat tertutup, lobi politik, dan jaringan yang selama ini bergerak masif. (Johan)













































































































Discussion about this post