KUNINGAN, (FC).- Unit Resmob Satreskrim Polres Kuningan berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial S (29), warga Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Pelaku mencuri motor milik warga Desa Kertawangunan, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, dan menjualnya melalui media sosial Facebook.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial A-A (33) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Genio tahun 2020 warna hitam silver bernomor polisi E-6889-YBA.
Kejadian terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di halaman rumah korban di Blok Cipetir RT 01 RW 02 Desa Kertawangunan.
“Motor korban terparkir di halaman rumah dalam kondisi kunci kontak masih menggantung. Pelaku yang saat itu berada di pos ronda dekat lokasi langsung memanfaatkan kesempatan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan dalam konferensi pers, Rabu (29/10).
Pelaku masuk ke halaman rumah melalui pagar yang terbuka, lalu mendorong motor keluar sebelum menyalakannya dan melarikan diri.
Setelah itu, tersangka membawa motor hasil curian ke sebuah kontrakan di Desa Cilaja, mencopot pelat nomor kendaraan, dan menjualnya secara daring.
Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi wajah dan keberadaan pelaku.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka dibekuk pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di kontrakan tempat persembunyiannya.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Genio, handphone OPPO F9, jaket hitam, pelat nomor, STNK, dan BPKB kendaraan,” terang Kasat Reskrim.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan.
“Kunci kontak jangan sampai tertinggal. Kejahatan bisa terjadi karena adanya kesempatan,” tegasnya.(Angga/Job/FC)














































































































Discussion about this post