KUNINGAN, (FC),- Sudah hampir seminggu sejak DPRD Kuningan menggelar rapat paripurna terkait pengumuman keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan tentang Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan.
Proses berikutnya berdasarkan Pasal 126 peraturan DPRD No 1 Tahun 2019 tentang Tatib DPRD disebutkan bahwa Pimpinan DPRD menyampaikan keputusan DPRD tentang pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan masa jabatan 2019-2024 disampaikan kepada Gubernur Jabar melalui Bupati Kuningan.
Namun, Bupati Kuningan H. Acep Purnama menegaskan pihaknya belum menerima hasil keputusan DPRD tentang pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan masa jabatan 2019-2024 tersebut.
Bupati Kuningan, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan ini menjelaskan, saat ini Nuzul Rachdy selaku Ketua DPRD yang diberhentikan jabatannya sesuai Rapat Paripurna tersebut sedang menggunakan hak-haknya atas Keputusan DPRD tersebut.
“Pak Zul sedang menggunakan hak-haknya, dia sudah menyampaikan surat keberatan atas rekomendasi BK, atas keputusan lembaga dewan melalui paripurna yang itu juga salah redaksioal,” jelasnya
Acep juga kembali menegaskan, selaku Bupati dirinya belum menerima hasil keputusan DPRD tentang pemberhentian Nuzul Rachdy tersebut.
“Surat itu belum sampai ke say, belum ada, hakkul yakin ainul yakin,” tegasnya
Menurutnya, Partai akan tetap membela Nuzul Rachdy dan belum berpikir untuk mencari pengganti dirinya selaku Ketua DPRD.
“Kalau saya mah sampai detik ini, dengan beberapa hasil keputusan dewan yang seperti itu yang redaksionalnya masih seperti itu, kalau hitungan saya kalau analisa saya pak Zul masih definitif Ketua Dewan,” ungkapnya. (Bambang)
















































































































Discussion about this post