MAJALENGKA, (FC).- Draf Revisi Undang-undang atau RUU Pemilu dan Pilkada yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden hingga kepala daerah harus berasal dari partai politik mendapat respon banyak pihak.
Pasalnya, jika RUU tersebut disahkan, seorang tokoh yang bukan berasal dari anggota partai politik nantinya tidak dimungkinkan untuk dicalonkan dalam kontestasi Pemilu ataupun Pilkada.
Menanggapi hal itu, Bupati Majalengka Karna Sobahi mengaku setuju dengan RUU Pemilu dan Pilkada tersebut yang saat ini tengah digodok DPR RI.
Menurutnya, sudah seharusnya seorang pemimpin baik itu Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Wakil Gubernur hingga Bupati dan Wali Kota harus berasal dari internal partai politik.
“Kalau logika berfikir orang partai memang persyaratannya kandidat untuk Capres Cawapres, Cagub Cawagub, Bupati dan Walikota itu memang harus diantarkan oleh partai politik kecuali kalau independen,” kata Karna, Sabtu (30/1).
Masih dikatakannya, jika menggunakan jalur independen akan sangat beresiko mengingat seorang pemimpin daerah seperti dirinya harus bermitra dengan anggota legislatif yang notabene merupakan anggota partai politik.
Ia pun mencontohkan apa yang terjadi di Kabupaten Majalengka dimana bupati, wakil bupati dan ketua DPRD berasal dari partai politik, yang sama membuat langkah-langkah dalam mengambil kebijakan bisa lebih baik.
“Saya misalnya merasa ringan jadi bupati karena saya dari PDIP, wakil dari PDIP dan ketua dewan dari PDIP. Membahas APBD atau Perda tidak sulit karena sudah terkondisi baik kemitraannya,” ungkap Karna.
Atas dasar itulah, Karna menganggap persyaratan untuk maju dalam Pemilu dan Pilkada dengan harus berasal dari partai politik perlu dilakukan.
“Itukan (RUU Pemilu dan Pilkada) baru wacana tapi nanti apapun produknya dari DPR RI, intinya persyaratan itu perlu bagi saya harus dari orang partai. Saya kan tadinya juga bukan orang partai, tapi karena harus masuk dengan dukungan partai apa boleh buat saya masuk partai,” pungkasnya. (Munadi)











































































































Discussion about this post