INDRAMAYU, (FC).- Buntut Pelesiran ke Jepang Bupati Indramayu Lucky Hakim kena sanksi dari Kemendagri. Sekertaris Fraksi Partai Nasdem-Demokrat Indramayu angkat bicara, Rabu (23/4).
Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Indramayu, Taufik Hadi Sutrisno menanggapi dingin sanksi yang diberikan Bupati Indramayu Lucky Hakim dan sekaligus ketua DPD Partai Nasdem Indramayu oleh Kemendagri.
Taufik Hadi Sutrisno, mengapresiasi kepada Kemendagri bahwa sanksi yang diterima oleh Bupati Lucky Hakim sudah resmi sehingga terjawab sudah pertanyaan dari masyarakat.
Menurutnya, bahwa Lucky Hakim dijatuhkan sanksi oleh Kemendagri berupa magang atau mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama 3 bulan di Kemendagri.
Lucky Hakim mendapat sanksi magang karena berlibur ke Jepang selama libur lebaran tanpa mengantongi izin Kemendagri.
“Alhamdulillah putusan ini sudah ditetapkan oleh Kemendagri yang memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan,”ucapnya.
Lucky Hakim, mendapatkan sanksi dalam waktu 3 bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Taufik,menegaskan bahwa Bupati Lucky Hakim, bakal menjalani sanksi tersebut mulai pekan depan. Yang artinya Bupati Lucky Hakim harus mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian Dalam Negeri.
“Disana nanti Bupati diminta oleh Kemendagri untuk mengikuti kegiatan yang ada di Kemendagri termasuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kemendagri”ucapnya.
Dalam sanksi itu, Lucky Hakim untuk dapat hadir langsung mengikuti kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kemendagri.
“Sekarang sudah jelas, tidak ada lagi masyarakat bertanya tanya apa dan bagaimana sanksinya,”ucapnya seraya mengajak kepada masyarakat untuk tetap mendukung program program Pemkab Indramayu.
Bendahara DPD Partai NasDem Kabupaten Indramayu ini juga menyampaikan bahwa pihaknya bangga dengan sikap tegas Bupati Lucky Hakim yang sudah mengaku salah paham terkait perizinan liburan ke luar negeri.
Ancaman sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin diatur dalam pasal 77 ayat 2
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” bunyi pasal itu.
Lucky Hakim sendiri telah mengakui kesalahannya berlibur ke Jepang tanpa mengantongi izin.
“Satu hal yang kami banggakan kepada Lucky, selain dia mengaku salah, liburan ke Jepang pun tidak menggunakan anggaran daerah,” katanya.
“Yang kami banggakannya lagi terhadap kepemimpinan Bupati Lucky adalah baru baru ini dia telah memutuskan dengan tegas menolak pembelian mobil dinas termasuk pembangunan rumah dinas bupati yang nilainya cukup fantastis yakni Rp. 5 milyar,” tambahnya.
Sementara itu Sekretaris DPD Partai NasDem Indramayu, Sri Wahyuni Utami Herman (SWH) mengatakan Bupati Indramayu Lucky Hakim siap menerima apapun sanksi yang diberikan oleh Kemendagri.
“Mudah-mudahan, ini menjadi pelajaran berharga buat saya secara pribadi, buat bupati juga buat para bupati kepala daerah walikota yang lainnya di Indonesia agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,”ucap SWH
Sebagai kader Partai Nasdem dan sebagai Sekretaris DPD, SWH sangat mendukung dan juga mensupport Bupati Indramayu yang dalam hal ini adalah ketua DPD Partai Nasdem Indramayu, untuk bisa menjalankan sanksi yang harus diterima dengan sebaik-baiknya. (Agus Sugianto)
Discussion about this post