INDRAMAYU,(FC) – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukaslamet meminta kepada
Bupati Indramayu, Lucky Hakim agar Kuwu Sukaslamet, Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu agar diaktifkan kembali pasca insiden penyegelan kantor Desa.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat permohonan Dinas yang ditujukan untuk Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
Seperti diketahui,Rajudin selaku Kuwu Sukaslamet sebelumnya diberi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Ia terbukti melakukan penyelewengan dana desa dari hasil audit inspektorat.
Selama menjalani sanksi, Rajudin dievaluasi oleh BPD. Ia juga sudah melakukan itikad baik dengan mengembalikan dana sebesar kurang lebih Rp 383 juta yang diduga diselewengkan tersebut.
Polemik Desa Sukaslamet ini memuncak dengan adanya aksi penyegelan kantor desa oleh warga yang tak mau sang kuwu diaktifkan lagi.
“Kepala DPMD dan BPD lengkap 9 orang, beliau menyampaikan surat terkait evaluasi kuwu kepada saya,” ujar Lucky Hakim lewat pernyataan video, Selasa (10/11)
Menurut Lucky, sebelum-sebelumnya memang ada surat dari BPD yang terkait permohonan untuk dilakukannya pemakzulan atau pemecatan kepala desa.
Namun, belakangan surat tersebut justru diminta dicabut oleh BPD. Ketika dikonfirmasi, jelas Lucky, BPD mengungkapkan bahwa ketika membuat surat itu, mereka berada di bawah tekanan.
“Lalu saya tanya sebenarnya gimana, kata BPD, sebenarnya mereka masih ingin Kepala Desa Sukaslamet tetap menjabat,” terangnya.
Alasan BPD pun ditulis lengkap dalam permohonan yang disampaikan kepada Lucky Hakim.
Di dalamnya tertulis, kata Lucky, BPD Desa Sukaslamet bersepakat bahwa Rajudin sudah menyelesaikan masa sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Rajudin juga telah mengembalikan dana yang diduga diselewengkan ke inspektorat. BPD juga mengaku telah mengevaluasi kinerja Rajudin selama menjalani sanksi.
Sang kuwu dinilai bertanggung jawab serta telah mendukung jalannya kondusifitas desa.
Oleh karenanya, dari hasil musyawarah yang digelar pada Jumat (7/11/2025), BPD sepakat menarik surat perihal pemakzulan dan menggantinya dengan permohonan diaktifkan kembalinya Rajudin menjadi Kuwu Desa Sukaslamet.
“Permintaan itu dibuat BPD secara mufakat dalam keadaan sehat walafiat, tanpa paksaan dari pihak manapun dan siap bertanggung jawab secara hukum,” ujar Lucky membacakan isi dalam surat yang diterimanya.
Lucky mengatakan, BPD dalam hal ini juga akan meminta pengajuan perlindungan untuk mencegah adanya tindakan yang tidak diinginkan perihal penarikan surat pemakzulan yang mereka lakukan.
Masih dalam surat itu, kata Lucky, BPD nuga meminta dirinya untuk mengaktifkan lagi Rajudin menjadi Kepala Desa Sukaslamet.
Gantinya, BPD mengaku sanggup menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya.
Menanggapi surat tersebut, Lucky mengatakan akan mengaktifkan lagi Kuwu Desa Sukaslamet.
Lucky juga meminta untuk menyudahi polemik yang terjadi di desa di wilayah Kecamatan Kroya tersebut.
“Ini karena BPD nya sudah bertemu langsung dengan saya. Saya juga tanyakan, mereka mengaku tidak dalam keadaan tertekan membuat surat permohonan perihal pengaktifan kembali serta mengungkapkan keinginan kepala desa bisa bekerja seperti semula,” terang Lucky.
Di sisi lain, Lucky menyampaikan, apabila ada pihak lain yang menginginkan beraudiensi soal keputusan tersebut, bisa menyampaikan aspirasinya lewat Camat Kroya sebagai kepanjangan tangan Bupati.
“Sampaikan semua keluh kesahnya ataupun permasalahannya. Tapi ingat kami Pemda Indramayu harus menjalankan semuanya sesuai tata kelola dan aturan yang berlaku, jadi saya tidak mau menabrak aturan, saya tidak mau berjalan atas kehendak saya pribadi tanpa mengacu pada tata kelola dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Lucky pun menegaskan, surat rekomendasi yang diterimanya tersebut akan menjadi dasar untuk dibukanya kembali kantor desa yang sebelumnya dilakukan penyegelan secara sepihak. (Agus Sugianto)
















































































































Discussion about this post