KAB. CIREBON, (FC).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon membahas rancangan peraturan daerah (raperda) strategis dengan membentuk empat panitia khusus (pansus).
Pembentukan itu sekaligus menetapkan susunan personalia keempat pansus di rapat internal DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia mengatakan, pembentukan pansus ini merupakan langkah penting dalam memastikan setiap raperda mendapat pembahasan mendalam, baik dari aspek regulasi maupun dampaknya terhadap masyarakat.
Adapun Pansus I akan membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah (RPID) Tahun 2025–2045 dan diketuai oleh Diah Irwany Indriyani dengan wakil Ketua Supriyadi dan Sekretaris Saleh SIP.
“Raperda ini diharapkan menjadi arah kebijakan pembangunan sektor industri di Cirebon selama dua dekade mendatang,” kata Sophi, Senin (10/11).
Selain itu, Pansus II yang dipimpin oleh H Khanafi dengan Wakil Ketua Dara Darmanto dan Fitriyanah sebagai Sekretaris bertugas membahas Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon.
“Regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat peran BPR daerah dalam mendukung perekonomian masyarakat kecil,” ucapnya.
Kemudian, Pansus III dipimpin oleh Mukhlisin bersama Wakil Ketua Ujang dan Sekretarisnya Nova F dengan fokus pada dua raperda, yaitu Perlindungan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, serta Raperda tentang Administrasi Kependudukan.
“Dua rancangan ini menyentuh sektor vital, mulai dari kesejahteraan masyarakat pesisir hingga pelayanan publik,” terangnya.
Terakhir, Pansus IV yang diketuai oleh Hartono dengan Wakil Ketua Nurholis dan Aan Setyawan sebagai sekretarisnya akan membahas Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro, serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perdagangan dan Jasa.
“Kedua raperda tersebut diarahkan untuk memperkuat ekosistem ekonomi daerah berbasis kerakyatan,” tuturnya.
Melalui pembentukan empat pansus ini, lanjut Sophi, pihaknya berkomitmen dalam mempercepat proses legislasi daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan mendorong kemajuan ekonomi Cirebon secara berkelanjutan.
Sementara itu, Bupati Cirebon H. Imron menjelaskan bahwa pihak eksekutif telah menghantarkan tiga raperda inisiatif kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Yakni Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Perdagangan dan Jasa, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah Tahun 2025–2045.
“Ada tiga raperda yang kami hantarkan, dan semuanya merupakan skala prioritas. Kami berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan efektif agar segera disahkan menjadi perda yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Johan)















































































































Discussion about this post