Terlebih keberadaan perumahan baru di Kabupaten Indramayu turut mempersempit daerah serapan air.
Perumahan itu dibangun di atas lahan persawahan yang menjadi daerah serapan air.
Tidak hanya itu, sebagian besar dari perumahan tersebut tidak dibangun sesuai dengan konservasi yang sudah diatur.
“Banyak dibangun perumahan yang tidak sesuai konsep konservasi bangunan. Mestinya itu kan 30:70 atau 40:60,” ujar dia.
Page 2 of 3












































































































Discussion about this post