KAB. CIREBON, (FC).- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KpwBI) Cirebon mendorong pemerintah daerah di Ciayumajakuning membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Pembentukan TP2DD ini merupakan tindaklanjut pelaksanaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2021 yang sudah terbit bulan Maret ini.
Keppres tersebut mengamanatkan pembentukan Satgas P2DD dengan tujuan mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah, terutama untuk mendorong impelementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), guna meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah.
Juga mendukung tata kelola dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah.
Pembentukan TP2DD tingkat propinsi dan kota/kabupaten dilakukan paling lambat 1 tahun terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan.
Sebagai tahap awal mendorong pembentukan TP2DD di Ciayumajakuning, BI Cirebon telah melakukan rapat bersama jajaran pemerintah kota Cirebon pada Selasa (23/3).
Rapat yang dihadiri sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Cirebon itu dipimpin Sekretaris Daerah Agus Mulyadi. Rapat itu juga dihadiri perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon.
“TP2DD ini adalah satu tim yang nantinya akan bertugas mendorong elektronifikasi pemerintah daerah lebih masif lagi. Termasuk juga ekosistem digital ekonomi keuangan daerah secara umum, misalnya UMKM. Itu tujuan utama dari TP2DD,” kata Kepala KpwBI Cirebon, Bakti Artanta kepada FC usai rapat yang digelar di Kawasan Kota Baru Keandra, Dukupuntang Kabupaten Cirebon.
Rapat ini membahas dan merumuskan draft arah kebijakan strategis percepatan dan perluasan digitalisasi daerah yang akan dilakukan Pemerintah Kota Cirebon, termasuk evaluasi capaian penerapan ETPD di Kota Cirebon. Rencananya, TP2DD akan dibentuk bulan April mendatang.
“Jadi nanti ada keputusan Walikota untuk menekankan pembentukan TP2DD. Siapa ketuanya, siapa timnya, siapa anggotanya, termasuk tugasnya apa. Setelah itu terbentuk nanti kita akan rumuskan bersama mengenai peta jalan digitalisasi di wilayah kota Cirebon,” ujar Bakti.
Sebagaimana diketahui, penerapan ETPD sudah dijalankan oleh Pemkot Cirebon. Beberapa jenis pajak dan retribusi daerah sudah menerapkan digitalisasi non tunai. Seperti misalnya retribusi pasar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta retribusi parkir.
Bakti mengatakan, penerapan ETPD di Kota Cirebon yang sudah berjalan itu diharapkan bisa ditingkatkan dan diperluas lagi.
“Yang belum, kita harus coba non tunai kan supaya nanti PAD daerah itu akan semakin optimal dan semakin meningkat. Sebenarnya kalau elektronifikasi pemerintah itu sudah berjalan. Ini hanya untuk kelembagaannya (pembentukan TP2DD) supaya lebih kuat, ada sinergi dan kolaborasi lebih erat,” kata Bakti
Hal senada juga dikatakan Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi. Menurutnya, instansi pemerintah kota Cirebon sudah melaksanakan implementasi ETPD.
“Penerimaan kita di pajak daerah seperti PBB, BPHTB, dan pajak daerah lainnya sudah transaksi melalui digitalisasi. Kita kembangkan melalui bjb, terus e-commerce, itu bagian dari digitalisasi. Memang perlu perluasan, baik di jenis pajaknya maupun cakupan pelayanannya,” kata Sekda.
Perluasan itu seperti misalnya, Sekda mencontohkan, saat ini layanan digitalisasi untuk pajak daerah baru sebatas kode booking saja. Untuk pembayarannya masih dilakukan secara manual.
”Nah kita harapkan nanti kode booking ini langsung menjadi sebuah virtual account, sehingga masyarakat bisa cukup di rumah dengan handphone itu bisa langsung bertransaksi. Nah itu salah satunya. Sebetulnya yang kita lakukan sudah mengarah kesitu,” ucapnya
Sekda Agus Mulyadi menambahkan, setelah Keppres terbit, pembentukan TP2DD di Kota Cirebon akan ditetapkan dalam bentuk keputusan Walikota.
“Kita menyambut baik peran dari BI yang sangat aktif mensuport pengelolaan keuangan daerah. Begitu juga OJK untuk bisa lebih transparan, lebih akuntabel, lebih cepat, sehingga efeknya penerimaan ke pendapatan daerah bisa lebih optimal,” tandasnya. (Andriyana)
Discussion about this post