Oleh karena itu, sambung dia, perlu ada pengawasan semua pihak agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan di kemudian hari.
“Setiap uang yang dikeluarkan untuk Covid-19 ini harus sesuai peruntukannya, dan dapat dipertanggungjawabkan.Bagi yang menyelewengkan anggaran tersebut, tentunya akan berurusan dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Masih diungkapkan dia, mengenai pendampingan anggaran yang dimaksud, yakni melalui dana refocusing APBD tahun 2020, yang sumbernya antara lain dari Dinas Kesehatan, RSUD Kabupaten Majalengka, RSUD Cideres.
Kemudian, anggaran untuk daya dukung operasional gugus tugas bersumber dari Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Perhubungan.
“Sedangkan untuk menangani dampak sosial ekonomi, itu anggarannya dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) terkena refocusing. Mengenai jumlah anggaran yang tersedia di tahap ini senilai Rp94 Miliar,” ungkapnya.












































































































Discussion about this post