KAB.CIREBON, (FC).- Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk–Cisanggarung (Cimancis) menuding PDAM Kabupaten Kuningan telah lalai dan menyalahgunakan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA), sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah akibat pengambilan air di luar ketentuan izin.
Kepala BBWS Cimancis, Agus Dwi Kuncoro, menjelaskan bahwa dalam permohonan kerja sama pengambilan dan penampungan air yang diajukan PDAM Kuningan, BBWS telah menerbitkan SIPPA untuk empat sumber mata air, dengan batas maksimal pengambilan sebagai berikut, Mata Air Cicerem 1 sebanyak 29 liter per detik, Mata Air Cicerem 2 sebanyak 61 liter per detik, Mata Air Remis sebanyak 162 liter per detik, Mata Air Nilem sebanyak 153 liter per detik.
Total kuota pengambilan air baku yang diizinkan mencapai 405 liter per detik. Namun, Agus menegaskan bahwa izin tersebut tidak bersifat mutlak dan tidak memberikan hak penguasaan penuh atas sumber air.
Selain itu, dalam SIPPA juga tercantum kewajiban bagi PDAM Kuningan untuk mengalokasikan minimal 15 persen dari kuota air bagi masyarakat sekitar melalui pembangunan jaringan pipa atau hidran umum.
“Dari total izin 405 liter per detik, 15 persen atau sekitar 60,75 liter per detik wajib dialokasikan untuk masyarakat. Artinya, debit maksimal yang boleh dimanfaatkan PDAM hanya 344,25 liter per detik,” jelas Agus, Selasa (3/2).
Terkait dugaan penyalahgunaan izin, BBWS menerima informasi bahwa PDAM Kuningan diduga menjual air kepada pihak ketiga, PT Tirta Kuning Ayu Sukses (TKAS) dengan harga Rp3.050 per liter, yang kemudian dijual kembali ke PDAM Indramayu seharga Rp3.500 per liter.
Namun demikian, Agus mengaku pihaknya belum dapat memastikan besaran kelebihan debit air yang diambil PDAM Kuningan.
Hal itu disebabkan PDAM Kuningan tidak menjalankan kewajiban pemasangan flowmeter, sehingga volume air yang diambil tidak dapat terpantau secara akurat.
“Kami sudah sampai pada teguran SP3, salah satu alasannya karena PDAM tidak memasang flowmeter. Ditambah lagi, sebagian sumber air berada di kawasan hutan, sehingga debit pengambilan air tidak bisa kami kontrol,” ungkapnya.
Agus menegaskan, persoalan utama bukan semata penjualan air ke pihak ketiga, melainkan pemindahtanganan operasional kepada pihak lain. Padahal, dalam SIPPA secara tegas disebutkan bahwa izin tidak boleh dipindahtangankan, baik seluruh maupun sebagian.
“Secara izin, pemegang SIPPA adalah PDAM Kuningan. Tapi dalam praktiknya, operasional seolah sudah dipindahtangankan. Ini yang kami nilai melanggar ketentuan. PDAM seharusnya yang mengoperasikan, bukan justru terkesan menjadi perantara,” tegasnya.
Menurut Agus, temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi serius oleh BBWS Cimancis. Pihaknya juga akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait kemungkinan kerja sama dengan investor.
“Kerja sama dengan investor itu boleh, tetapi operasional tetap harus dilakukan oleh pemegang izin. Kalau sudah seperti ini, jangan menyalahkan BBWS. Kesalahan terjadi karena tidak menjalankan kewajiban izin,” pungkasnya. (Nawawi)











































































































Discussion about this post