KOTA CIREBON, (FC).- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pastikan akan melakukan pengawasan maksimal pada proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Cirebon. Hal tersebut terungkap dalam Apel Siaga Pengawasan Pilkada bersama pihak terkait di Alun-alun Kejaksan pada Selasa (1/10) malam.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, Apel siaga merupakan bentuk komitmen untuk mengawal proses Pilkada serentak di Kota Cirebon berjalan sesuai dengan ketentuan, sehingga dapat menghasilkan kepala daerah yang terbaik sesuai dengan konstitusi.
“Apel siaga malam ini adalah salah satu bentuk komitmen dari Bawaslu Kota Cirebon untuk mengawal seluruh tahapan Pilkada serentak tahun 2024. Kami ingin memastikan seluruh tahapan Pilkada ini bisa berjalan sesuai dengan ketentuan sehingga pada akhirnya bisa melahirkan kepala daerah yang terbaik,” katanya, Selasa (1/10) malam.
Ia melanjutkan, Bawaslu Kota Cirebon akan memprioritaskan tindakan pencegahan dibanding penanganan pelanggaran.
“Jika kita maksimal di tahapan pencegahan maka kita optimis itu akan meminimalisir potensi pelanggaran hukum dan sengketa,” imbuhnya.
Hingga kini, pihaknya telah mengeluarkan sebanyak 42 himbauan kepada KPU, seluruh paslon peserta Pilkada berikut tim kampanye serta kepada Pemerintah Daerah.
“Kami sudah mengeluarkan 42 himbauan baik itu untuk jajaran KPU sebagai penyelenggara maupun terhadap Pasangan Calon berikut tim kampanyenya termasuk juga himbauan terhadap Pemerintah Daerah. Himbauan ini adalah upaya konkrit yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Cirebon dalam rangka melakukan pencegahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, himbauan diberikan dalam hal mekanisme kampanye selama proses jalannya Pilkada.
“Contoh satu diantara himbauan itu kami menghimbau kepada pemerintah daerah dalam hal memberikan izin penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah, kalau kita mengacu pada PKPU nomor 13 tahun 2024 harus didasarkan pada prinsip keadilan. Kemudian contoh yang lainnya adalah kami menghimbau juga kepada perguruan tinggi yang ada di Kota Cirebon tentang kampanye di perguruan tinggi maupun institut atau sekolah tinggi itu dibolehkan dijadikan tempat kampanye tetapi dengan beberapa ketentuan diantaranya berdasarkan undangan dari pihak kampus itu sendiri,” pungkasnya. (Frans)













































































































Discussion about this post