“Jadi, nanti 71 SKPD, 412 desa dan 12 kelurahan, semuanya akan menggunakan TTE,” ujar Bambang, Rabu (29/3).
Menurut Bambang, banyak kelebihan dalam menggunakan TTE, salah satunya praktis dan efisiensi waktu. Karena dengan menggunakan TTE, maka penandatanganan bisa dilakukan dimanapun.
Walaupun menggunakan tanda tangan yang berbasis elektronik, Bambang memastikan bahwa kekuatan hukum tanda tangan tersebut sama dengan tanda tangan basah. “Kekuatan hukumnya, sama dengan tanda tangan basah,” jelas Bambang.
Dengan adanya penggunaan TTE versi 2 ini, diharapkan penilaian tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Cirebon menjadi meningkat.
Pada tahun 2021, SPBE Kabupaten Cirebon berada pada urutan 25 se-Jawa Barat. Kemudian, peringkat SPBE Kabupaten Cirebon mengalami lonjakan signifikan pada tahun 2022 lalu, yang berada pada 14 terbaik se-Jawa Barat.


















































































































Discussion about this post