KAB. CIREBON, (FC).- Akhir masa jabatan (AMJ) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon berakhir pada 31 Desember 2023. Hal tersebut diungkapkan langsung Bupati Cirebon, H Imron usai menghadiri acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Cirebon di salah satu hotel di Kecamatan Kedawung, Rabu (21/6).
Imron menyebut surat akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon berakhir pada bulan Desember 2023. “Akhir Desember 2023 berarti tanggal 31,” kata Imron kepada wartawan.
Ia mengatakan, dirinya sudah menerima surat tersebut sepekan yang lalu. Namun, surat tersebut belum sempat dibaca secara tuntas, tetapi intinya jabatan yang ia emban akan berakahir pada akhir tahun 2023 ini. “Surat sih sudah turun satu minggu yang lalu, intinya 31 Desember 2023 sudah berakhir jabatan bupati dan wakil bupati,” katanya.
Disinggung soal kompensasi jabatan bupati, Imron mengatakan, belum mengetahui adanya dana kompensasi jabatan. Namun, dirinya menyakini kalau pemerintah sudah mengatur segala sesuatunya. “Kalau untuk kompensasi belum tau, tetapi kalau pemerintah pasti ada sebab masih setengah tahun lagi, karena jabatan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon kalau 5 tahun berakhir pada 1 Mei 2024 mendatang,” kata Imron.
Terkait Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Imron mengatakan, Pemkab Cirebon belum mengusulkan orang yang akan mengisi jabatan tersebut. Menurutnya pemerintah pusat belum mengirimkan surat edaran terkait usulan Pj Bupati Cirebon. “Pemkab Cirebon belum mengusulkan Pj, karena belum ada surat untuk usulan kapan Pj dimulai, karena kita menunggu dari pemerintah pusat,” katanya.
“Saya harapkan yang menjadi Pj orang yang bisa melaksanakan aturan-aturan program yang sudah ada,” imbuhnya.
Seperti diketahui berdasarkan UU Nomor 7/2017 dan UU Nomor 10/2016 pada tahun 2024 mendatang akan dilaksanakan pemilu serentak yakin pemilu presiden, pemilu legislatif, dan pemilihan umum kepala daerah (pilkada).
Waktu pelaksanaan tersebut mengakibatkan sejumlah kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 harus digantikan Pj kepala daerah. Sedangkan untuk di Jawa Barat, ada 20 daerah yang akan dijabat oleh Pj. (Ghofar)
Discussion about this post