KOTA CIREBON, (FC).- Sejumlah ahli waris dari hamparan lahan eks Lapangan Bola Sicalung, yang berlokasi du RW 02 Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, menegaskan lahan tersebut masih sah sebagai miliknya.
Walaupun beberapa pihak perorangan maupun Pemkot Cirebon sendiri, pernah akan melakukan klaim atas lahan seluas sekitar 11.500 meter persegi yang lokasi sangat strategis, yakni di Jalan Evakuasi Kota Cirebon.
Bahkan para ahli waris berkeyakinan pihaknya sebagai pemilik yang sah memiliki dokumen serta berkas kepemilikan, yang diakui BPN dan masih dipegang hingga saat ini.
Kepada awak media, Suganda Saputra, salahsatu ahli waris pemilik lahan menuturkan, pihak perorangan diluar mereka dan Pemkot Cirebon pernah saling melakukan gugatan du PTUN Bandung.
“Satu hamparan lahan yang merupakan eks lapangan bola di pinggir Jalan Evakuasi tersebut, adalah milik empat orang yang bukti kepemilikannya berupa Surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria nomor 94/ C/ VIII/ K. 24/ 1964, atau Sertifikat Hak Milik (SHM) pada masanya, dan itu sudah dibenarkan, dan diakui oleh BPN,” tegasnya, Rabu (16/7).
Disebutkannya, empat orang pemilik, adalah SK atasnama Kadrawi, atasnama Nasim, atasnama Salman dan atasnama Raswan, dan Suganda adalah merupakan cucu dari Kadrawi.
Permasalahan berawal dari tahun 2005, dimana saat masih berbentuk lapangan bola waktu itu, ahli waris bertemu dengan pihak ketiga atasnama Subeti dan Budi Mahmud, dan saat itu menawarkan untuk hak pindah garap, dengan diiming-imingi uang sekitar Rp50 juta, untuk empat pemilik.
Akan tetapi, pihak keluarga pemilik mencium gelagat mencurigakan dari pihak ketiga tersebut, dimana satu hamparan lahan seluas 11.500 meter persegi tersebut, ternyata diajukan ke BPN untuk disertifikatkan tanpa sepengetahuan ahli waris.
“Tapi BPN membalas, bahwa tanah belum bisa diproses karena ada hak ahli waris. BPN menanyakan ke Subeti, sudah selesai belum dengan ahli waris, ternyata belum selesai. Para ahli waris hanya diberikan uang kerohiman, per pemilik 50 juta, itu bukan jual beli,” jelas Suganda.
Ditempat yang sama, ahli waris lainnya, yang merupakan anak dari pemilik atasnama Nasim, Markus melanjutkan cerita, bahwa lahan tersebut beralih fungsi menjadi lapangan bola pada tahun 1973, dimana tadinya adalah sawah.
Karena merupakan fasilitas umum, pada 2005, Pemda juga memberikan bantuan untuk sarana lapangan bola untuk saluran air senilai Rp25 juta, dimana saat itu pihak ketiga datang mengiming-imingi para pemilik.
Markus juga mengungkapkan, sebenarnya pada Tahun 2015, Pemkot Cirebon menerima Anggaran APBN yang peruntukannya adalah untuk pembebasan lahan tersebut.
Tak tanggung-tanggung, Pemkot, melalui APBN, menggelontorkan anggaran senilai Rp10.664.000.000, namun ada kejanggalan, dimana para pemilik tidak sama sekali menerima untuk pembebasan lahan.
“Karena ini lapang bola, 2015 Pemkot mengajukan pembebasan lahan, nilainya Rp10 milyar, uang sudah turun, tapi lahan ini tidak bisa didaftarkan sebagai aset daerah, kami juga tidak tahu menahu soal pembebasan lahan ini, lari uangnya kemana ??, Makanya ini menjadi temuan BPK. Ada kerugian negara senilai itu, karena uang sudah turun, tapi belum terdaftar sebagai aset daerah,” katanya.
Sementara, pihak ketiga pun tak puas, dan sempat menggugat BPN dan Walikota karena sertifikasi yang ia ajukan tak diproses oleh BPN, dan saat ini, pihak ahli waris akan melakukan pemblokiran, sehingga tidak ada pihak manapun yang bisa mensertifikatkan lahan yang secara hukum masih milik mereka tersebut.
“Subeti menggugat BPN dan Walikota, karena proses sertifikasi yang ia ajukan tidak bisa diproses. Sebetulnya kami ahli waris tidak ada masalah, tidak ada gugatan ke kami, artinya, semua mengakui bahwa lahan ini masih sah milik kami, kami masih kuasai lahannya, tapi kenapa diluaran ini jadi persoalan, Pemkot dan pihak ketiga, silahkan itu bukan urusan kami, kalaupun mau dijual, kami bisa jual sendiri tanpa pihak ketiga, jadi jangan klaim tanah kami,” tuntasnya. (Agus)












































































































Discussion about this post