KAB. CIREBON, (FC).- Mengantisipasi kesenian Burok diklaim oleh daerah lain, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mendorong pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk mengajukan hak paten bahwa kesenian Burok merupkan kesenian asli milik Kabupaten Cirebon.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan saat menghadiri Pagelaran Festival Kesenian Burok Tingkat Kecamatan Babakan bertempat di Desa Sumber Kidul Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, beberapa waktu lalu.
Menurut Aan, Komisi 4 DPRD Kabupaten Cirebon yang membidangi seni dan budaya diantaranya, masih ada satu lagi saat ini eksis menggelar festival kesenian dan kebudayaan Kabupaten Cirebon yang ada di daerah-daerah seperti kesenian Burok, tari topeng dan lainnya.
Pada tahun 2002 lalu saat menggelar Festival Kesenian Burok di Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon dirinya melihat langsung Burok yang pertama kali diciptakan dan memang berasal dari Desa Kalimaro Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon dimana kepala Burok yang pertama diciptakan tersebut masih produk dahulu yang masih full ayo sehingga memang sangat berat saat dirinya mengangkat kepala Burok tersebut.
“Kesenian Burok secepatnya harus kita patenkan agar kesenian Burok tidak diklaim oleh daerah lain, mungkin bulan depan kita akan melakukan koordinasi dengan Dibudpar dan beberapa instansi terkait untuk melakukan kajian dan Kita segera mengajukan ke Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) untuk mematenkan kesenian Burok, “jelasanya.
Menurut Aan, dirinya yang merupakan anggota fraksi PDI Perjuangan, telah diamanatkan oleh pimpinan partai Megawati Soekarno Putri yang berharap agar seluruh kekayaan seni dan budaya daerah juga kuliner tradisional yang dimiliki daerah untuk dapat di hak patenkan, agar ketika ada permasalahan yang mengklaim bisa mempertanggungjawabkannya.














































































































Discussion about this post