KOTA CIREBON, (FC).- Dalam rangkaian pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Kota Cirebon mengadakan kunjungan atau vistasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Rabu (22/2).
Ekky Bahtiar Komisioner Bidang Kelembagaan pada Komisi Informasi Kota Cirebon, menyampaikan visitasi ini dalam rangka verifikasi vaktual (vervak) di Kejari Kota Cirebon.
“Penilaian sementara kami, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon masuk dalam kategori Informatif, dalam monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” jelas Ekky.
Pihaknya berterimakasih kepada Badan Publik Kejaksaan, yang telah mengikuti rangkaian Monev Keterbukaan Informasi Publik Kota Cirebon.
Dikatakan Ekky, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon bisa menjadi Percontohan bagi instansi vertikal yang ada di Kota Cirebon, dalam pemenuhan standarisasi keterbukaan Informasi Publik.
“Alhamdulillah, di Kejari Kota Cirebon terbuka dalam visitasi kami. Setelah Kejaksaan kami akan mampir ke Bea Cukai,.” ungkapnya.
Sebelumnya, lanjut Ekky, Komisi Informasi Kota Cirebon telah melakukan Verifikasi Faktual di Dinas Sosial, Disdukcapil, Dinkes dan PT. Kereta Api Indonesia Daop 3 Cirebon.
“Kami mengapresiasi keterlibatan badan publik yang melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanah UU 14 Tahun 2008,” bebernya.
Direncanakan, visitasi ini juga berlanjut, yakni melaksanakan Verifikasi Faktual di Partai Politik Tingkat Kota Cirebon. Yakni di Kantor DPD PKS dan DPD Nasdem Kota Cirebon.
KI Kota Cirebon mendorong semua badan publik yang ada di Kota Cirebon untuk melaksanakan amanat UU 14 Tahun 2008 tersebut.
“Alhamdulillah Pemerintah Kota Cirebon sudah mendapatkan peringkat Informatif dari KI Jabar tahun 2022 kemarin. Jadi sebaiknya diikuti oleh seluruh badan publik yang ada di Kota Cirebon. Hal ini bertujuan untuk kebutuhan informasi bagi warga masyarakat kota Cirebon,” imbuhnya.
Sementara Kajari Kota Cirebon melalui Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubbagbin) Fajar Muttaqien yang menerima visitasi Komisi Informasi kota Cirebon menyatakan, pihaknya siap di Verifikasi Faktual oleh Komisi Informasi Kota Cirebon terkait Keterbukaan Informasi Publik.
“Standarisasi kami sama dengan standar Kejaksaan Agung. Agar bisa semaksimal mungkin kita mengikuti amanah UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik,” tandasnya. (Agus)















































































































Discussion about this post