BANDUNG, (FC).- Penasehat Hukum LT, Erdi D Soemantri merasa heran sidang lanjutan penjualan aset Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Giri Nata Kota Cirebon hingga saat ini belum menghadirkan Walikota Cirebon, Nasrudin Azis sebagai saksi. Padahal untuk sidang yang akan datang sudah menghadirkan saksi ahli, artinya sudah tidak mungkin lagi menghadirkan saksi – saksi.
Menurut Erdi, kehadiran walikota sangat penting karena jabatannya sebagai pengelola aset daerah harus tahu barang – barang milik Pemerintah Daerah Kota Cirebon masih ada atau tidak? masih sesuai tidak, pada saat awal menjabat hingga jabatannya berakhir tahun ini. Semuanya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Kota Cirebon.
“Sebagai penasehat hukum, Kami sudah mernyampaikan langsung pada saat sidang, menyampaikan surat permohonan kepada majelis hakim juga sudah, apa yang menjadi alasan JPU tidak menghadirkan walikota sebagai saksi?,” ujar Erdi usai menghadiri sidang lanjutan yang menghadirkan saksi dari dinas PUTR, pengusaha dan staf Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (7/2).
Ditambahkannya, kesaksian walikota bisa saja menjelaskan alasan penghapusan bangunan riool sebagai aset Pemerintah Kota Cirebon. Lebih jauh lagi bisa menjelaskan apakah bangunan riool tersebut termasuk cagar budaya atau bukan seperti yang dipersoalkan oleh pemerhati cagar budaya.
“Sebagai pemimpin daerah tentunya harus mengetahui aset – aset yang ada di wilayah Kota Cirebon. Hal tersebut sebagai pertanggungjawaban sebagai kepala daerah atas aset milik Pemerintah Kota Cirebon. Apalagi ada rumor bahwa gedung riool merupakan cagar budaya, semua itu bisa dijelaskan pada saat hadir sebagai saksi,” paparnya.
Dirinya hingga saat ini masih mempertanyakan kenapa walikota tidak pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon? Kenapa pemeriksaan hanya berhenti di tingkat sekretaris daerah (Sekda), padahal jabatan tersebut ada di bawah walikota yang kewenangannya terbatas.
“Yang diperiksa oleh kejaksaan berhenti di tingkat sekda, sedangkan kewenangannya terbatas, berbeda dengan jabatan walikota,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Tim JPU, Sunarno mengatakan tidak dihadirkannya Walikota Cirebon sebagai saksi dikarenakan seluruh saksi menyatakan bahwa mereka membenarkan seluruh surat yang dikeluarkan Pemerintah Kota Cirebon ditandatangani oleh Walikota Cirebon, Nasrudin Azis adalah asli.
“Setelah kami menanyakan kepada seluruh saksi dihadapan majelis hakim, mereka membenarkan surat yang ditandatangani oleh walikota adalah asli. Dari hasil keterangan para saksi tersebut kami merasa bukti – bukti sudah cukup untuk dipersidangan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, untuk yang ketiga kalinya Penasehat Hukum (PH) LT, Erdi D Soemantri meminta kepada majelis hakim sidang lanjutan Kasus Penjualan Aset Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Girinata Kota Cirebon untuk menghadirkan Walikota Cirebon, Nashrudin Azis sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada hari Selasa (7/2) mendatang.
Erdi menyampaikan, hal tersebut dikarenakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepertinya ada indikasi memutus mata rantai persoalan yang kasus riool yang sebenenarnya. Bak gayung bersambut majelis hakim mempersilahkan JPU untuk menghadirkan bila memang kehadiran Walikota Cirebon dimungkinkan.
“Seperti yang Kami sampaikan dalam sidang – sidang sebelumnya, kehadiran walikota sangat penting dihadirkan. Sekarang keputusan ada di JPU karena majelis hakim mempersilahkan JPU menghadirkan walikota sebagai saksi,” ujar Erdi usai mengikuti sidang lanjutan Kasus Penjualan Aset Perumda Tirta Girinata Kota Cirebon di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin.
Ditambahkan Erdi, dirinya akan melihat perkembangan sidang lanjutan minggu depan, apabila JPU tidak menghadirkan walikota sebagai saksi, Erdi menduga bahwa kasus riool milik Perumda Air Minun tersebut sudah diseting siapa yang menjadi korbannya. Hal tersebut tidak baik untuk jalannya roda pemerintahan, karena pegawai dengan jabatan menengah ke bawah selalu menjadi korban apabila ada kepentingan pimpinanannya.
“Bagaimana pemerintahan akan berjalan dengan baik apabila anak buah selalu menjadi korban dari perilaku pemimpinnya yang mementingkan dirinya sendiri tanpa menghiraukan nasib bawahannya,” papar Erdi. (Bagja)















































































































Discussion about this post