KUNINGAN, (FC).- Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Streskrim) Polres Kuningan. Pelaku kejahatan tersebut yaitu MA (25) warga Kecamatan Greged, Kabupate Cirebon dan MI (41) warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, yang mana kedua pelaku melakukan perampasan barang korban di jalan Bojong Linggarjati, disaat korban sepulang dari tempat kerja.
Korban dipepet oleh kedua pelaku, yang kemudian mengambil tas yang disimpan korban dipijakan depan kendaraan. Dan kemudian menendang kendaran korban hingga terjatuh.
Kemudian tempat kejadian perkara lainnya terjadi di jalan Raya Cilimus Desa Sampora, di mana korban juga dipepet oleh pelaku, kemudian mengambil tas selempang yang dibawa oleh korban dan sempat terjadi tarik menarik antar korban dan pelaku, sehingga korban pun jatuh dari kendaraannya.
Dari dua kejadian tersebut, pelaku berhasil mengambil barang milik korban, diantaranya 3 unit Handphone, uang tunai total sebesar 2,1 juta dan dokumen pribadi lainnya seperti KTP, SIM dan STNK.
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hafid menyampaikan ,usai mendapat laporan, unit Resmob Polres Kuningan langsung melakukan pengecekan TKP dan melakukan penyelidikan untuk mencari indormasi serta meminta keterangan terhadap korban dan para saksi.
Hasil dari penyelidikan, lanjut Dhany, didapati 1 unit HP diduga milik korban yang diduganakan oleh warga Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, kemudian dimintai keterangan dan mengaku bahwa barang atau HP tersebut dibeli dari pelaku.
“Kebetulan yang beli HP ini kenal dengan pelaku dan mau menunjukan dimana pelaku berada. Pelaku MA berhasil diamankan oleh unit Resmob, dan setelah ditangkap, pelaku MA ini mengaku bahwa dia saat melakukan kejahatan bersama rekan lainnya yaitu MI, dan semua digeladang ke Mapolres Kuningan,” jelas Dhany.
Akibat perbuatan kedua tersangka, lanjut Dhany, dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun kurungan penjara. (Ali)


















































































































Discussion about this post