KAB. CIREBON, (FC).- Salah satu upaya Pemkab Cirebon dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) adalah dengan menarik retribusi pasar.
Untuk memudahkannya, kini penarikan retribusi dari pedagang pasar bisa dilakukan secara non tunai melalui aplikasi e-retribusi.
“Para pedagang yang akan membayar retribusi cukup memindai kode batang atau Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pembayaran,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Didagin) Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra kepada FC, Kamis (4/11).
Menurutnya, hal itu sebagai upaya Pemkab Cirebon untuk mengejar ketertinggalan. Sebab, imbas pandemi Covid-19, PAD jadi menurun cukup drastis.
Tentu saja, lanjut dia, adanya upaya penghimpunan retribusi menggunakan non tunai ini supaya lebih efektif dan efesien.
“Penarikan retribusi secara non tunai diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Seluruh prosesnya pun sangat transparansi. Sebab, uang yang dibayarkan langsung dari para pedagang akan langsung masuk ke kas daerah. Hal tersebut pun bisa mencegah adanya tindak pidana korupsi oleh petugas pemungut retribusi,” ungkapnya.
Dadang menambahkan, sistem pembayaran retribusi pasar tradisional secara online itu juga memiliki kelebihan untuk meningkatkan kinerja petugas di lapangan.
“Jadi kalau kinerja petugas di lapangan dapat didukung dengan teknologi, maka turut meningkatkan partisipasi masyarakat untuk modal pembangunan dan meminimalisir kerumunan di masa pandemi,” jelas Dadang.
Sesuai laporan petugas di lapangan setelah memanfaatkan teknologi dalam penarikan retribusi dengan menggunakan sistem pembayaran non tunai ada peningkatan yang signifikan.
“Sistem ini sudah kita terapkan dari bulan Oktober kemarin dan memang kami akui peningkatan pendapatan retribusi makin cepat dan meningkat,” kata Dadang.
Dijelaskannya, sampai dengan awal bulan November ini capaian retribusi pasar tradisional sudah mencapai 86 persen atau Rp1,6 miliar dari target Rp1,9 miliar.
Jika dibandingkan dengan tahun kemarin, pendapatan retribusi pasar tradisional hanya mencapai Rp1,6 miliar saja.
“Dengan menggunakan sistem ini lebih efektif dan efisien, dan meminimalisir adanya praktek pungutan liar juga,” ungkap Dadang.
Jumlah pasar yang dilakukan penerapan sistem pembayaran retribusi secara online hanya terdapat di 9 pasar tradisional milik Pemerintah Kabupaten Cirebon yakni pasar Pasalaran, pasar Kue Plered, pasar Palimanan, pasar Jamblang, pasar Sumber, pasar Ciledug, pasar Cipeujeuh, pasar Babakan, dan pasar Batik Trusmi dengan jumlah pedagang sebanyak 6000.
“Sesuai Perbup Nomor 5 Tahun 2011 klasifikasi tagihan retribusi diantaranya, toko Rp4.500, kemudian kios Rp2500, dan los Rp1500 serta lemprakan Rp1000,” tandas Dadang. (Ghofar)














































































































Discussion about this post