KOTA CIREBON, (FC).- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, dalam persidangan Hari Selasa (2/11) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, menyatakan terdakwa RM Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dalam Dakwaan Subsidair.
Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Taufik Hidayat kepada FC. Menurutnya, pada sidang tersebut Kejari Kota Cirebon menugaskan tiga orang JPU yakni, Budi Sucipto, Sunarno dan Rama hadi.
JPU, kata Taufik, meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RM Abdullah Syukur dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dengan dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp50 juta, subsidiair 5 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa ditahan.
Tuntutan berikutnya, lanjut Taufik, membebankan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahan kepada para terdakwa RM Abdullah Syukur sebesar Rp332.384.176,71 (tiga ratus tiga puluh dua juta tiga ratus delapan puluh empat ribu seratus tujuh puluh enam tujuh puluh satu rupiah), Subsidair 9 bulan penjara.
“Apabila dalam waktu 1 bulan terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita untuk dilelang sebagai uang pengganti kerugian negara,” ungkapnya.
Dalam persidangan tersebut juga agar uang titipan sebesar Rp332.384.176,71 ditetapkan sebagai barang bukti dan dirampas negara untuk digunakan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Dan menyatakan 74 buah barang bukti, diantaranya berupa, Dokumen Kontrak CV. Iptek Sinergi Hayati Nomor : 03/SPK/PPK-TPA.SUMBER/I/2018 TA. 2019 tanggal 02 September 2019 tentang pekerjaan perencanaan sumber air baru beserta jaringannya.
Dokumen Kontrak CV. Bangun Harlindo Nomor : 04/PPK/SPK-PJHTPA/DLH/XI/2019 TA. 2019 tanggal 12 Nopember 2019 Tentang Pekerjaan Pembuatan Jalur Hijau di TPA Kopi Luhur. Dokumen Kontrak CV. Bangun Harlindo Nomor : 04/PPK/SPK-PTUTPA/DLH/V/2019 TA. 2019 tanggal 22 Mei 2019 Tentang Pekerjaan Pengadaan
Tanah Urug 2019. Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Neno Bin Kasim. Menetapkan agar Terdakwa RM Abdullah Syukur membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
“Untuk agenda sidang berikutnya adalah pembacaan pledoy dari kuasa hukum terdakwa. Jadi vonis hakim bisa setelah agenda pledoy tersebut,” tandasnya.(Agus)















































































































Discussion about this post