KOTA CIREBON, (FC).- Tarif parkir baru, belum berlaku di seluruh ruas jalan di Kota Cirebon. Pertimbangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, karena situasi masih pandemi Covid-19 dan ada beberapa perubahan kebijakan saat PPKM lalu.
Kepala Dishub Kota Cirebon, Andi Armawan MSi menjelaskan, ketentuan tarif parkir baru, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang retribusi jasa umum.
Dalam Perda, tarif parkir baru terbagi menjadi dua, yakni zona parkir dan bukan zona parkir.
“Kami tidak ingin tarif parkir baru membebani masyarakat. Oleh sebab itu belum seluruhnya diberlakukan,” kata Andi kepada FC, Selasa (2/11).
Untuk di zona parkir, lanjut Andi, tarif parkir sepeda motor sebesar R 2.000, mobil penumpang R 4.000, mobil bus/ barang sedang Rp7.000 dan mobil bus/ barang sedang Rp15.000.
Sedangkan untuk parkir bukan zona, tarif parkir sepeda motor Rp 1.000, mobil penumpang Rp2.000, mobil bus/ barang sedang Rp5.000 dan mobil bus/ barang besar Rp10.000.
Dikatakan Andi, dari 234 titik parkir yang dikelola Dishub, baru 12 titik zona parkir yang menerapkan tarif parkir baru dan 57 titik di bukan zona parkir menerapkan tarif baru.
“Kami belum semua titik parkir menerapkan tarif baru. Berlahan sambil juru parkir sosialisasi,” ujarnya.
Andi berharap, pemberlakukan tarif parkir baru mampu mendokrak PAD parkir yang ditergetkan pada tahun ini sebesar Rp4,6 Miliar.
“Selama ini tidak pernah mencapai target. Adanya tarif baru semoga mencapai target,” ucapnya mengakhiri. (Agus)
















































































































Discussion about this post