KOTA CIREBON, (FC).- Dengan dalih menghindari pos penyekatan di depan Gedung Bakorwil, ratusan pengendara yang ingin masuk Kota Cirebon, dengan bantuan warga setempat mengangkat motornya melewati rel kereta api (KA) di Desa Adi Darma Kabupaten Cirebon.
Tentunya hal ini membahayakan perjalanan KA, termasuk warga yang mengangkat motor tersebut.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto kepada FC, Kamis (15/7) menyampaikan, agar warga dan pengendara motor tidak menyeberang rel KA. Hanya demi menghindari pos penyekatan PPKM Darurat.
“Perbuatan tersebut melanggar aturan yang terdapat dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Pelanggaran atas UU tersebut tentu ada sanksinya,” jelas Suprapto.
Dipaparkannya, UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 199, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Baca Juga: Pengendara Motor Nekat Sebrangi Rel Demi Hindari Penyekatan
Pihaknya juga tidak akan tinggal diam dengan kejadian itu. PT KAI Daop 3 Cirebon sudah menempatkan Polisi Khusus KA (Polsuska), guna mengamankan bidang rel di daerah tersebut.
Tak hanya itu, sebagai edukasi, pihaknya segera sosialisasi aturan kepada warga sekitarnya.
Selanjutnya pihak PT KAI Daop 3 Cirebon akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama yang berada di sekitar jalur KA tentang peraturan perkeretaapian.
“Kita juga memperbaiki patok batas jalan setapak yang terdapat di lokasi tersebut. Agar tidak ada lagi yang menyeberangkan motor. Himbauan juga kepada warga untuk tidak membantu terjadinya pelanggaran aturan perkeretaapian,” tandasnya. (Agus)















































































































Discussion about this post