KOTA CIREBON, (FC).- Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati menyampaikan, sesuai ketentuan PP Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD bahwa sebelum Raperda PP APBD dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terlebih dahulu disikapi oleh fraksi-fraksi DPRD dan jawaban walikota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
“Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 ini, sudah dibahas walikota melalui TAPD bersama Banggar DPRD Kota Cirebon. Selanjutnya disikapi oleh fraksi-fraksi DPRD Kota Cirebon,” ujarnya kepada FC, Kamis (8/7).
Walikota Cirebon Nashrudin Azis menyampaikan, sebagaimana disampaikan dalam pemandangan umum fraksi-fraksi, perlu adanya langkah-langkah inovatif dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Meski dalam pandemi Covid-19 ini, menurutnya, bukan berarti tugas-tugas pemerintah daerah terhenti untuk menggenjot PAD.
“Kami selalu berharap dukungan semua pihak, terutama kepada DPRD Kota Cirebon sebagai fungsi kontrol untuk pengelolaan APBD,” kata Azis.
Azis mengatakan, raperda PP APBD Kota Cirebon tahun anggaran 2020 yang sudah mendapat persetujuan DPRD ini akan menjadi produk hukum Perda yang selanjutnya akan diundangkan dalam lembaran daerah.
“Diperolehnya opini WTP dari BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kota Cirebon ini tak lepas dari dukungan dan kerja sama semua pihak. Terutama dari DPRD Kota Cirebon yang begitu bersinergi dalam penyusunan APBD,” ujarnya. (Agus)


















































































































Discussion about this post