KAB. CIREBON, (FC).- Untuk mengurangi mobilitas warga di lingkup zona resiko merah, Polresta Cirebon beserta Kodim 0620 Kabupaten Cirebon dan Satpol PP serta Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon melakukan penutupan jalan di ruas-ruas tertentu.
Penutupan ruas jalan tersebut diantaranya adalah ruas jalan Kenanga, ruas jalan Sultan Agung dan ruas jalan Babakan. Penutupan ruas jalan dimulai pukul 16.00 hingga pukul 18.00 WIB.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dan sudah berlangsung sejak Selasa (22/6).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, penyekatan tersebut berkaitan status zona merah atau daerah dengan risiko tinggi penularan Covid-19 yang disandang Kecamatan Sumber, karena terdapat dua Kelurahan yang saat ini berstatus zona merah. Kelurahan yang masuk zona merah adalah Tukmudal dan Kaliwadas.
Ia mengatakan, penyekatan bertujuan mengurangi mobilitas warga dari luar Kecamatan Sumber. Selain itu, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kecamatan Sumber merupakan salah satu zona merah di Kabupaten Cirebon sehingga diperlukan upaya-upaya seperti penyekatan ini. Harus disadari bersama bahwa penyekatan ini semata-mata demi kebaikan masyarakat,” katanya.
Saat ditanya sampai kapan pelaksanaan penutupan ruas jalan tersebut, Arif menegaskan, penutupan ruas jalan tersebut sampai kondisi kedua kelurahan tersebut berubah menjadi zona kuning.
“Bukan hanya wilayah kecamatan Sumber saja, akan tetapi di wilayah hukum Polresta Cirebon lain pun sama,” jelas Arif. (Ghofar)










































































































Discussion about this post