KAB. CIREBON, (FC).- Meski Rumah Potong Hewan (RPH) Batembat milik Pemerintah Daerah (Pemda) sudah tak layak, baik secara tempat maupun Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL), akan tetapi dikarenakan tidak memiliki tempat lainnya, maka dari itu terpaksa RPH tetap difungsikan hingga RPH baru rampung.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R. Cakra Suseno mengatakan, kondisi RPH Batembat sudah tak layak lagi.
Akan tetapi, dikarenakan Kabupaten Cirebon hanya memiliki satu RPH. maka mau tidak mau tetap difungsikan.
“Kita cuma punya satu. Yang itupun bukan hanya dari wilayah Cirebon saja yang memotong. Dari luar Cirebon pun ada,” kata Cakra, Rabu (14/4).
Karena, alasan tersebutlah tidak memungkinkan untuk menutup RPH. Kemudian, menunggu RPH baru rampung.
Meski, dikatakan Cakra masih ada RPH Kalijaga di wilayah Kota Cirebon. Tetap saja, RPH Batembat masih menjadi tumpuan masyarakat atau pengusaha.
Sementara, Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Encus Suswaningsih membenarkan, bahwa memang benar tempat dan IPAL sudah tak layak, juga lokasi RPH Battembat dekat dengan pemukiman padat penduduk.
“Untuk saat ini sudah tidak layak. Penanganan limbah disana sudah tidak sesuai ketentuan,” ucapnya.
Untuk pengembanganpun sudah tak mungkin lagi, karena lahan yang tersisa sudah penuh oleh kandang baru bagi sapi.
Akan tetapi, kembali lagi dikarenakan RPH Batembat menjadi rumah potong satu-satunya yang terbesar se Wilayah III Cirebon. Maka, mau tak mau harus tetap difungsikan.
“RPH Batembat kita itu terbesar di wilayah III dan satu-satunya di Kabupaten Cirebon yang wilayahnya sangat luas,” bebernya.
Sementara di tempat terpisah, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup, Yuyu Jayudin mempertanyakan alasan RPH yang masih terus dipergunakan.
Sedangkan, sampai saat ini Yuyu mengaku belum ada tembusan atau izin IPAL ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kan gini. Saya teh bingung, pernah beberpa bulan yang lalu rapat. Katanya sudah tidak diizinkan kembali untuk menyembelih. Makanya ada informasi RPH baru, tapi kok sekarang muncul lagi apa, itu jalan,” ujar Yuyu.
Harus menempuh izin ke LH? Yuyu mengaku belum ada izin Distan atau pihak terkait. Untuk masalah IPAL tersebut. “Alhamdulillah sampai hari ini tidak ada,” sebutnya.
Meski begitu, baik anggota DPRD maupun Kepala Bidang Kesehatan Hewan mengakui alasan kenapa masih melakukan penyembelihan.
Dikarenakan konsumen yang tidak hanya dari wilayah Cirebon. Juga, alasan karena hanya satu-satunya terbesar di Cirebon. (Sarrah)
















































































































Discussion about this post