KAB. CIREBON, (FC).- Kasus kejahatan seksual di Kabupaten Cirebon masih terbilang tinggi. Dinas Sosial Kabupaten Cirebon mencatat ada sebanyak 20 kasus kejahatan seksual yang terjadi sepanjang tahun 2020.
Korbannya sendiri kebanyakan adalah anak-anak dan remaja.
Pekerja Sosial (Peksos) Kementerian Sosial (Kemensos), Mustofa mengatakan, kalangan anak-anak dinilai rawan.
“Cukup rawan, karena anak-anak TK dan SD ini masih sangat polos, melalui orang-orang terdekat seperti tetangga, paman atau bahkan ayah kandung,” kata Mustofa
Selain itu, bisa juga karena pengaruh video asusila yang diakses anak-anak, sehingga berlanjut dengan kejahatan seksual sesama anak-anak.
Sedangkan untuk anak SMP, lanjut Mustofa, mayoritas alami kejahatan ini dikarenakan penggunaan media sosial tanpa adanya pengawasan orang tua.
“Melalui penggunaan media sosial ini teman atau lawan bicara tidak dapat terlihat secara langsung. Sehingga, korban yang masih remaja dan memiliki rasa penasaran tinggi akan lebih tertarik untuk mengenal orang asing di media sosial,” ungkapnya.
Terlebih, ketika orang asing atau pelaku di medsos ini mendengarkan dengan baik keluh kesah korban perihal masalah yang dihadapinya.
Sehingga, korban nyaman dan memilih untuk berpacaran, serta menjadi tak terbuka dengan orang tua.
Penyebabnya, ungkap Mustofa, memang karena kepolosan korban, sehingga pelaku di media sosial dengan leluasa merayu dan membujuk korban untuk memperlihatkan fotonya atau foto lainnya dan bahkan mengajak bertemu.
“Ketika bertemu ini, pelaku akan terus merayu korban, ketika korban tak mau terjadilah pemaksaan terhadap korban, yang akhirnya korban pun tak dapat melakukan perlawanan,” kata Mustofa
Begitupun dengan kasus pada anak-anak remaja yang menginjak dewasa yaitu SMA, yang memang kadang berpacaran dengan orang yang sudah cukup umur.
“Peran orang tua disinilah menjadi poin penting, mulai dari penggunaan gagdet oleh anak-anak yang perlu di awasi baik secara langsung maupun dengan mengaktifkan mode orang tua,” jelasnya.
Atau menyimpan password atau kata sandi akun media sosial anak biarpun sudah SMA. Karena, SMA pun masih masuk kategori anak.
Selain untuk pendekatan, pendampingan, dan pengawasan dalam proses tumbuh kembang, perlu juga orang tua bagi anak-anak yang sudah alami kejahatan seksual ini dapat terapkan pendampingan lebih juga.
Karena, bagi korban atau anak terlebih yang sudah dapat mengingat secara jelas dan gamblang, dukungan orang tua baik secara jasmani maupun rohani itu penting. Sehingga, kepercayaan anak pun meningkat.
“Ada, kasus anak yang alami kejadian tersebut hingga mengandung lalu melahirkan, tetapi anak ini secara mental atau psikis lekas sembuh karena peran pendampingan dan lainnya dari kedua orang tua korban yang sangat baik,” papar Mustofa.
Makanya, lanjut Mustofa, penting sekali agar terus support keinginan anak, serta kemampuan pemulihannya meningkat, dan segera bangkit.
Hal senada juga dikatakan Kepala Seksi (Kasie) Anak pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, Mimin Rusmiyati.
“Bisa dikatakan Anak itu kan usia 5 sampai 18 tahun. Meski usia 17 tahun sudah memasuki dewasa, tapi tetap butuh pengawasan dan pendampingan minimal 18 tahun,” katanya. (Sarrah/Job/FC)















































































































Discussion about this post