KUNINGAN, (FC).- Meski Kabupaten Kuningan tidak melaksanakan Pilkada, kabar gembira bagi seluruh pegawai di Kabupaten Kuningan bahwa tanggal 9 Desember 2020 nanti merupakan libur nasional.
Hal itu diperkuat dengan surat edaran Bupati Kuningan Nomor 061/3172/ORG Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Libur Nasional.
Disampaikan Bupati Acep bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, telah ditetapkan bahwa tanggal 9 Desember 2020 sebagai libur nasional dalam rangka pemilih tersebut.
“Iya semua nanti libur khusus tanggal 9 desember karena ada Pilkada, meski kuningan tidak melaksanakan Pilkada, sudah jadi ketetapan dari Presiden kita,” ujar Acep.
Akan tetapi, lanjut Acep, meski dalam suasana libur nasional, dia meminta seluruh pegawai baik ASN maupun non ASN tetap berada di rumah, menghindari keurumanan dan keramaian, serta menjaga kebersihan sesuai dengan protokol kesehatan.
“Ya kalau bisa gunakan libur itu untuk dirumah saja, kita tahu sendiri kondisi Covid -19 di kuningan masih naik turun, setidaknya satu hari ini bisa memutus mata rantai,” kata Acep.
Apabila warga terpaksa keluar rumah, masih Acep, wajib menggunakan masker dimanapun. Dan selalu hindari kerumuman.
Acep memastikan petugas yustisi tidak libur pada hari tersebut, sehingga ketika ada warga didapati tidak mematuhi protokol kesehatan akan ditindak.
“Apabila didapati tidak mematuhi protokol akan kami tindak,” kata Acep. (Ali)













































































































Discussion about this post